DEPOKNET – Kasus perselisihan antara pengusaha muda kota Depok, Atet Handiyana Sihombing dengan Boss PT. Indo Certes, Khrisnawati yang sempat menyita perhatian publik sejak peristiwa penyekapan di Hotel Margo Depok pada Agustus 2021 berakhir dengan perdamaian.
Islah atau perdamaian dilakukan kedua belah pihak yang berperkara dengan menandatangani surat perdamaian di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jumat (17/6)
Dijumpai di kediamannya usai menggelar pengajian dan santunan anak yatim, Atet Handiyana Sihombing menjelaskan perdamaian secara kekeluargaan itu dihadiri oleh dirinya bersama pihak keluarga, pihak keluarga dari Khrisnawati, dan juga dari pihak notaris serta disaksikan oleh pihak kepolisian.
Menurut Handiyana, proses mediasi atas perkara yang dihadapinya selama 10 bulan lebih itu berlangsung lancar, dan kedua belah pihak telah bersepakat untuk mencabut laporan masing-masing baik kepada aparat kepolisian maupun Pomdam Jaya.
“Sudah sangat melelahkan 10 bulan ini baik moril maupun meteriil, tapi Alhamdulillah semua sudah selesai dengan baik bagi kedua belah pihak dan akan saya jadikan pelajaran kedepannya,” ucap Handiyana, Minggu (12/6)
Handiyana pun menjamin akan membuat surat pencabutan perkara yang telah dilaporkannya kepada pihak Polres Metro Depok termasuk laporan kepada Pomdam Jaya yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Militer.
“Dalam seminggu ini saya akan mengajukan surat untuk melakukan pencabutan perkara karena sudah melakukan islah dan perdamaian,” jelasnya.
Terkait asset milik dirinya yang didapat sebelum kejadian perselisihan yang juga sempat diambil oleh pihak Khrisnawati, Handiyana mengatakan akan ada proses pengembalian.
“Kita sudah bersepakat bahwa untuk asset yang menjadi hak saya sebelum kejadian akan dikembalikan, kemudian hasil dari kejadian itu akan menjadi milik mereka. Intinya semua sudah menjadi kesepakatan bersama dan ini solusi terbaiknya,” sebut Handiyana.
Seperti diketahui, kasus perselisihan antara Atet Handiyana Sihombing dengan Boss PT. Indo Certes, Khrisnawati telah berlangsung sejak tahun lalu yang berujung pada kasus penyekapan terhadap Handiyana beserta istrinya di Hotel Margo Depok Agustus 2021.
Handiyana lantas melaporkan pihak Khrisnawati ke Polres Metro Depok yang disangkakan melakukan penyekapan dan penganiayaan pada 27 Agustus 2021, serta berlanjut melaporkan juga pelaku kepada pihak Pomdam Jaya.
Laporan Handiyana akhirnya dibalas dengan laporan dari pihak Khrisnawati kepada Polda Metrojaya dengan sangkaan Handiyana melakukan penipuan dan penggelapan dalam jabatan terkait pencucian uang pada 30 Agustus 2021. (AM/CPB/DepokNet)