DEPOKNET – Menyikapi adanya instruksi Walikota Depok Nomor 2 tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi, Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) kota Depok telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 648/154-bpmptsp perihal IMB Menara Telekomunikasi Baru.
Surat Edaran tertanggal 23 Maret 2017 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BPMPTSP Kota Depok, Dra. Hj. Yulistiani Mochtar, MM yang ditujukan kepada Para Pemilik/Pengelola Menara Telekomunikasi serta Para Pengelola Jaringan Telekomunikasi.
“Surat tersebut bersifat Penting dan wajib dilaksanakan oleh para pemilik/pengelola Menara Telekomunikasi termasuk pengelola Jaringan Telekomunikasi untuk lebih memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam menciptakan kondisi wilayah yang teratur dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ugkap salah satu pejabat BPMPTSP menjelaskan di balaikota, Senin sore (17/04).
Tersebut dalam Surat Edaran itu, bagi menara telekomunikasi yang sudah terlanjur berdiri namun belum memiliki izin agar segera mengurus dan mengajukan perizinannya, dan proses pengajuannya harus sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Diuraikan pula hal yang menjadi dasar pertimbangan Surat Edaran tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok 2012-2032, Peraturan Walikota (Perwal) Depok Nomor 15 tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta Perda Kota Depok Nomor 2 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 13 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB.
“batas waktu pengurusan atau pengajuan perizinan yang kami berikan bagi para pemilik/pengelola Menara Telekomunikasi yang sudah berdiri namun belum memiliki izin adalah paling lambat diajukan 12 Mei 2017 dengan tetap mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas pejabat yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.
Ditegaskan dalam Surat Edaran itu, jika pemilik ataupun pengelola Menara Telekomunikasi yang ada tidak juga mengurus atau mengajukan perizinan sesuai batas waktu yang sudah ditentukan (12 Mei 2017), maka pemerintah kota akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Koordinator bidang Pengawasan Kelompok Kerja Pengawasan Bangunan (Pokja Wasbang) kota Depok, Feri Irawan menyebut bahwa Surat Edaran kepala BPMPTSP Kota Depok termasuk Instruksi Walikota Depok sudah sangat terlambat mengingat sudah ratusan bahkan ribuan menara telekomunikasi berdiri tanpa izin di kota Depok sejak 4-5 tahun lalu dan dibiarkan oleh Pemkot.
“Bukan bermaksud sombong, sejak ada Pokja Wasbang aja mereka (Pemkot) baru buat action penertiban sampe berani nebang tower McP segala akhir tahun lalu. Lah dulunya pada kemana coba?,” sindir Feri
Namun Feri tetap memberikan apresiasi atas niat baik Pemkot Depok di era kepemimpinan Idris-Pradi yang terus consern terhadap penertiban menara telekomunikasi. Dirinya juga mengingatkan kepada Pemkot Depok khususnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Depok selaku Ketua Tim Penertiban Terpadu untuk berani melakukan langkah tegas tanpa pandang bulu berupa tindakan penyegelan ataupun pembongkaran terhadap aktifitas Menara Telekomunikasi yang telah berdiri namun belum mengurus atau mengajukan perizinan hingga 12 Mei 2017.
“Pihak Pemkot juga harus transparan mengumumkan kepada publik berapa jumlah menara yang sudah berdiri dan beroperasi namun belum mengurus izinnya, gak perlu disembunyikan dari masyarakat khususnya kami, repot soalnya kalau nanti malah Pokja Wasbang yang temukan di lapangan,” tegas Feri Irawan
Feri yang ditemui saat melakukan pemantauan lokasi menara telekomunikasi di wilayah tanah baru menyebut, bagi menara telekomunikasi yang hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemkot Depok (12 Mei 2017) belum juga mengurus atau mengajukan perizinan, agar dinyatakan sebagai “bangunan tidak bertuan” karena tidak ada yang bertanggung jawab atas menara tersebut.
“Kami Pokja Wasbang siap berkoordinasi dengan pihak terkait khususnya Pengadilan Negeri kota Depok untuk dapat diperkenankan juga melakukan pembongkaran secara swadaya oleh masyarakat tanpa menggunakan anggaran dari Pemkot, yang kami tau tidak punya anggaran yang cukup untuk melakukan itu,” tandasnya
Seperti di kota-kota besar lainnya, Depok semakin hari semakin menjadi kota tower atau menara telekomunikasi. Ribuan menara telekomunikasi baik menara Base Transceiver Station (BTS) empat kaki hingga tower atau tiang Microcell Pole (McP) pengganti BTS telah berdiri dan hampir 55% tidak berizin atau tidak memiliki IMB. (CPB/DepokNet)