DEPOKNET – Proses pengurusan berkas dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) kegiatan proyek Tahun Anggaran 2016 masih terlihat berlangsung di beberapa kantor Dinas Pemerintah kota Depok. Ratusan bekas pengajuan masih menumpuk dan mengantri hingga hari ini (26/12)
Seperti diketahui, SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana adalah surat yang dipergunakan untuk mencairkan dana lewat bank yang ditunjuk setelah Surat Perintah Membayar (SPM) diterima oleh kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).
SP2D adalah spesifik, artinya satu SP2D hanya dibuat untuk satu SPM saja dan baru dapat diterbitkan jika pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia, serta didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundangan.
“Masih belum beres mas, biasalah tiap tahun seperti ini walaupun sebagian pekerjaan masih belum 100% dilaksanakan, ya tetap harus diurus, kalo ini (pencairannya) gak diurus segera…ya repot, bisa tahun depan cairnya. pinter pinternya kita sajalah main sama dinas dan pengawas,” ujar salah seorang pemborong yang biasa mengerjakan kegiatan Penunjukan Langsung Jalan Lingkungan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air kota Depok.
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) kota Depok sebelumnya telah mengingatkan kepada Dinas terkait bahwa loket pengajuan SPM ditutup tanggal 23 Desember 2016, namun dimundurkan waktunya menjadi tanggal 28 Desember 2016.
“Idealnya seperti itu sesuai surat edaran Sekdakot sebelumnya, idealnya pengajuan SPM untuk usul SP2D adalah tanggal 29 Desember, mengingat Bank Jabar sudah tutup penerimaan SP2D tanggal 30 Desember 2016, tapi kan dalam proses SPM pun butuh waktu,” ujar Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Drs. Manto melalui pesan singkatnya
Kepala Dinas hasil lelang jabatan di era Nur Mahmudi Ismail ini menjelaskan, bahwa hal tersebut dimaksudkan agar pihak ketiga menyegerakan pengajuan pencairan apabila kegiatan sudah proses Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO). Pihaknya juga sudah menyampaikan pengumuman yang ditujukan kepada para pengusaha dan kontraktor selaku pihak ketiga, bahwa bagi pengajuan SPM yang melewati batas waktu yang sudah ditentukan (28/12), akan dibayarkan di APBD Perubahan kota Depok Tahun Anggaran 2017.
Menyikapi kondisi yang ada, Ketua Laskar Komando Bela Rakyat (KOBER), Andre Monet Patty mengingatkan kepada Dinas khususnya Bendahara Umum daerah (BUD) dan kuasanya untuk meneliti dengan cermat dan seksama setiap dokumen pengajuan SPM sebelum menerbitkan SP2D.
Andre mengatakan, BUD harus teliti dalam melakukan pengujian atas kebenaran dan kelengkapan SPM. Jika masih ada yang kurang apalagi janggal, berkas wajib ditolak dan dikembalikan. Hal itu mutlak harus dilakukan mengingat banyak kegiatan proyek yang masih dilaksanakan hingga hari ini.
“Jangan ada permainan, luar biasa bahaya jika pekerjaan masih belum selesai tapi berkas SPM sudah diterima dan malah diterbitkan SP2Dnya dengan pencairan 100%,” tegas Andre Monet Patty (Ant/DepokNet)