DEPOKNET– Puluhan ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga di Kota Depok dimusnahkan dengan cara dibakar oleh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Depok, Jumat (14/12/2018).
Pemusnahan dilakukan merujuk pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Nomor 470.13/ 1176/SJ tertanggal 13 Desember 2018 tentang penataan KTP elektronik yang rusak atau invalid.
“Ini Pembakaran KTP yang rusak, gagal cetak, pindah datang, perubahan elemen data dan KTP cetakan tahun 2011, 2012 dan 2013 yang belum di berikan kepada wargakarena sudah keburu meninggal dan sudah pindah ke luar wilayah kota Depok,” ungkap Kepala Disdukcapil kota Depok, H. Misbahul Munir.
Sebanyak 30.168 keping KTP yang dilakukan oleh Disdukcapil, Polres Kota Depok dan Satpol PP kota Depok itu ada yang masih berbentuk KTP lama (SIAK) ada pula yang bentuk baru atau KTP elektronik.
“kegiatanini juga untuk mengantisipasi oknum yang tidak bertanggung jawab yang inginmemakai atau menyalah gunakan KTP yang rusak tersebut,” tambah H.M. Munir. (CPB/AM/DepokNet)