DEPOKNET – Selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dan pembinaan manajemen ASN, Walikota Depok sejak 21 November 2019 telah membentuk Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru dalam hal penanggulangan bencana. Bidang ini berada di bawah naungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Pelantikan posisi Kepala Bidang Penanggulangan Bencana ini dilaksanakan dalam Pelantikan dan Sumpah PNS dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2019 di Ruang Edelweis, Gedung Balai Kota Depok, Kamis (21/11/2019)
Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang memimpin langsung prosesi pelantikan mengutarakan pembentukan SOTK baru ini sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
“Bidang ini dititipkan di Damkar karena kita memang belum punya Badan atau Dinas Penanggulangan Bencana. Ada bidang khusus jadi harus diisi. Satu kabid dengan dua kasi,” ungkap Mohammad Idris
Dalam perjalanannya, bidang Penanggulangan Bencana ini langsung mendapat tugas berat di tahun 2020. Diawali dari kejadian bencana banjir dan longsor yang menimpa beberapa wilayah di kota Depok pada bulan Januari dan Februari, hingga wabah virus corona atau Covid 19 pada akhir Maret hingga hari ini.
Infonya, bidang baru dibawah pimpinan Deny Romulo Hutahuruk ini pun kontan diberi ruang mengelola anggaran yang cukup lumayan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Salah satunya adalah ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 miliar yang masuk ke dalam anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) tahun 2020 karena musibah bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang pada tanggal 1 Januari 2020 yang mengakibatkan korban jiwa, kerugian harta benda dan rusaknya infrastruktur di kota Depok. Bahkan, anggaran Rp 20 miliar kembali dikucurkan pada medio Februari 2020 sehingga total mencapai Rp 40 miliar.
Lantas bagaimana bentuk penggunaan anggaran tersebut serta laporan pertanggung jawabannya dimana hingga saat ini masyarakat kota Depok tak ada yang mengetahui detail penggunaan anggaran tersebut termasuk anggaran penanggulangan pandemi Covid 19 yang ditangani Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kota Depok yang infonya sudah menembus angka Rp 168 miliar.
Akankah ada niatan dari pihak penegak hukum (KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan) untuk serius memeriksa dan mengusut hingga terang benderang penggunaan anggaran penangggulangan bencana kota Depok tahun 2020 tersebut.
Tahun 2020 segera berlalu, semoga tak ada bencana lagi diawal tahun baru 2021. (red)