DEPOKNET – Adanya pemberitaan terkait pemotongan dana bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kelurahan Depok kecamatan Pancoran Mas akhirnya diluruskan oleh pihak Pemerintah Kota Depok dan juga pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang mengelola kegiatan tersebut.
Pemkot melalui Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok menerangkan, dana bantuan RTLH yang masuk dalam program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) tahun 2020 itu sudah dijalankan sesuai aturan yang ditetapkan.
“Dana itu masuk dalam program P2WKSS Tahun 2020, totalnya ada 26 KPM, 6 di kelurahan Leuwinanggung, sisanya 20 KPM di kelurahan Depok,” ungkap kepala Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Depok Disrumkim kota Depok, Wahyu Hidayat, Jumat (29/01/2021)
Awalnya menurut Wahyu, ada 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima dengan rincian 21 KPM di Kelurahan Depok dan 6 KPM di Kelurahan Leuwinanggung.
“Namun setelah diproses, ternyata 1 KPM juga sudah menerima dana bantuan RUTILAHU dari pihak Provinsi, akhirnya kita tidak salurkan yang 1 KPM itu,” jelas Wahyu
Dikatakan Wahyu, total dana bantuan RTLH sendiri sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah sebesar Rp 594.350.000. Untuk memudahkan angka pembagian, maka disepakati dibulatkan menjadi Rp 594.000.000 untuk kemudian dibagi kepada 26 KSM.
“Yang Rp 350 ribu tidak dipakai dan kami kembalikan ke Kas Daerah, jadi masing-masing KSM akhirnya menerima Rp 22.546.000. Dari angka itu setelah dipotong pajak PPn/PPh 12 persen, maka masing-masing KSM menerima Rp 20.104.480,” paparnya
Dari dana Rp 20.104.480 tiap KPM itu lanjut Wahyu, digunakan untuk biaya tukang Rp 3.000.000, biaya BOP dan Manajemen Rp 1.320.000, dan sisanya Rp 15.748.480 diserahkan ke toko bangunan untuk biaya material.
Terkait adanya anggapan bahwa setiap KPM akan menerima dana bantuan sebesar Rp 25 juta, Wahyu mengatakan hal tersebut tidak benar adanya. Bahkan Wahyu sudah menjelaskan berulang kali soal itu pada saat melakukan sosialisasi kepada para KPM.
“Pada saat sosialisasi sudah kami jelaskan sedetail mungkin kepada para Keluarga penerima manfaat, termasuk tahapan-tahapan dan alurnya agar tidak terjadi missed komunikasi,” tegas Wahyu.
Terpisah, Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bhakti Sejahtera, Prayitno selaku pengelola dana bantuan RTLH ini menegaskan tidak benar adanya pemotongan seperti yang disampaikan oleh salah satu Keluarga Penerima Manfaat bernama Haryanto.
Sebagai ketua KSM, dirinya menjelaskan ada missed komunikasi perihal masalah pemotongan pajak. Yang dimaksud dengan pemotongan adalah pemotongan pajak dan dilakukan sebanyak dua kali karena penyaluran dilakukan dalam dua termin.
“Tidak ada pemotongan sekalipun, dana anggaran pembangunan sepenuhnya di toko bangunan dan pembangunan sampai dengan selesai. Jika tersisa uang di material, itu akan digunakan untuk proses penyempurnaan bangunan,” pungkas Prayitno. (AM/CPB/DepokNet)