DEPOKNET – Masih mangkraknya pembangunan gedung Gelanggang Olah Raga (GOR) kota Depok membuat Wakil Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo menjadi kecewa.
Pasalnya, pembangunan gedung yang dibangun di atas lahan seluas 4.000 meter persegi lebih dan telah menelan biaya dari APBD Kota Depok tahun 2019 sebesar Rp 18.866.163.000,- ini belum bisa dipergunakan.
Menurut HTA, sapaan ketua DPC PDI Perjuangan kota Depok ini, dengan anggaran yang sudah dialokasikan tersebut, gedung GOR harusnya sudah rampung sepenuhnya sejak 2019 lalu.
“Anggarannya jelas sudah diajukan pemkot dan disiapkan untuk satu tahap pekerjaan, jadi aneh kalau disebut oleh pihak dinas terkait hanya cukup untuk pekerjaan kerangka gedung, lantai dan atap saja,” sebut Ketua DPRD kota Depok 2014-2019 ini, Senin (8/02/2021).
HTA berkeyakinan, ada perencanaan yang salah dilakukan oleh dinas terkait dalam pembangunan gedung GOR yang hanya berjarak 300 meter dari gedung DPRD kota Depok ini.
Dari informasi yang pihaknya terima, HTA mengatakan ada item pekerjaan berupa pekerjaan turap dan jembatan di lokasi kegiatan yang disinyalir tidak masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan GOR tersebut.
Dan sungguh aneh lanjut HTA, jika pekerjaan jembatan dan turap masuk dalam item pekerjaan bangunan gedung dan ditangani oleh dinas perumahan dan permukiman (Disrumkim), bukan oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR).
“Kalau nilai pekerjaan turap dan jembatan itu infonya mencapai Rp 1 milyar lebih, maka wajar kalau pembangunan GOR jadi mangkrak karena uangnya tersedot juga untuk pekerjaan turap dan jembatan yang tidak masuk dalam RAB 100 persen pembangunan,” ujar HTA dengan nada geram
Untuk itu, dirinya meminta agar kegiatan pembangunan gedung GOR kota Depok tersebut dicek dan penggunaaan anggarannya di audit secara detail.
“Saya minta bangunan dan hasil pekerjaannya dicek dengan teliti, dan pengunaan anggarannya di audit, pasti ada yang salah ini. Dan saya yakin ada temuan tindak pidana didalamnya,” tegasnya.
Untuk diketahui, pekerjaan konstruksi pembangunan dan penataan lingkungan GOR kota Depok Tahun Anggaran 2019 ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) kota Depok. Sementara pemenang kegiatan yang dilakukan melalui proses lelang berdasarkan data pengumuman lelang LPSE Kota Depok tertanggal 16 Agustus 2019 adalah PT. Anggadita Teguh Putra dengan nilai penawaran Rp 18.518.148.000,-. (CPB/DepokNet)