DEPOKNET – Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) menyatakan kecolongan dengan adanya tindakan pengurugan dua lahan Setu yang berada di wilayah kota Depok yakni Setu Pengarengan di kelurahan Cisalak kecamatan Sukmajaya dan Setu Jemblung di kelurahan Harjamukti kecamatan Cimanggis.
Saat melakukan sidak ke dua Setu tersebut, pihak BBWSCC yang diwakili oleh UPTD PSDA Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane mengatakan, pihaknya mengaku kecolongan dengan adanya tindakan pelanggaran itu.
Kosasih, petugas UPTD PSDA Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane menyebut, pihaknya menerima perintah langsung dari pimpinan di BBWSCC setelah mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya pengurugan lahan dua setu tersebut.
“ini jelas pelanggaran, dan dapat kami pastikan pihak BBWSCC tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi dalam bentuk apapun kepada siapapun terkait pengurugan kedua lahan setu itu untuk kemudian mendirikan bangunan diatasnya,” tegasnya, Selasa (2/03/2021)
Kosasih menyebut telah menanyakan kepada pihak kelurahan setempat yakni kelurahan Cisalak maupun kelurahan Harjamukti, dan pihak kelurahan juga tidak pernah mengetahui apalagi memberikan izin.
Untuk itu lanjut Kosasih, pihak BBWSCC akan mengambil langkah menyikapi pelanggaran tersebut dengan memberikan peringatan kepada pengelola kegiatan di kedua Setu itu untuk menghentikan kegiatan mereka.
“prosedurnya kita buat teguran tertulis dulu, jika pembangunan masih dilanjutkan, bisa saja dilakukan penghentian paksa dan pembongkaran,” ucapnya.
Ketua Forum Komunikasi Semesta (Fokus), Afifah Alia yang turut hadir dalam kegiatan sidak pihak BBWSCC ini merasa geram dengan tindakan para pelaku pengurugan kedua lahan Setu itu.
Apalagi katanya, para pelaku seakan tak peduli dengan peraturan perundang-undangan yang telah dilanggar dengan terus melakukan pembangunan diatas lahan yang telah dijadikan daratan tersebut
“Melihat dari bentuk bangunan yang sudah dikerjakan, kegiatan ini pasti sudah berlangsung lama. Tapi kok bisa instansi terkait tidak mengetahui kegiatan, ini kan aneh,” ketus Afifah
Afifah menegaskan pihaknya akan melayangkan surat kepada pihak BBWSCC untuk menanyakan sejauh mana kinerja dan langkah tegas yang akan dilakukan menyikapi persoalan yang terjadi atas kedua Setu itu.
Afifah juga memastikan akan meminta kepada pemerintah melalui pihak BBWSCC untuk segera mengeluarkan sertifikasi atas seluruh Setu yang ada di kota Depok agar semuanya terdata dengan detail baik lokasi, luas lahan, serta memiliki ketetapan hukum yang jelas dan kuat dalam upaya penyelamatan setu kedepannya.
“Yang saya dengar baru ada 3 atau 4 Setu di Depok yang memiliki sertifikasi. Ini tentunya menjadi tugas pemerintah untuk menerbitkan sertifikasi setu lainnya sebagai upaya perlindungan dan optimalisasi fungsi situ sebagai tempat penampungan air, pengendalian banjir, dan konservasi sumber daya air,” ujar Afifah.
Untuk diketahui, banyak kasus yang sama (Pengurugan Situ) di beberapa wilayah pernah terjadi. Pelaku pun dapat ditindak dan diberi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang berbunyi, “setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air juncto Pasal 94 ayat (1)”.
Terhadap pelanggaran Pasal 52 tersebut, setiap orang atau badan usaha jelas dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan Pidana ini tercantum dalam Pasal 94 ayat (1), yang berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), kepada:
(a). Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau
(b). Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
Tapi konon banyak pelaku merupakan “orang dekat” pimpinan atau kepala daerah setempat, yang telah mendapat fasilitas VVIP untuk melakukan kegiatan meskipun melawan aturan hukum tersebut.(AM/CPB/DepokNet)