DEPOKNET – Guna mendapatkan pendampingan dan pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional khususnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta kota Depok telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Depok.
Penandatanganan perjanjian antara PDAM kota Depok dan Kejari kota Depok dilakukan oleh Sri Kuncoro, S.H, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Depok dan M Olik Abdul Holik Ak, PFM selaku Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Rabu (24/02/2021)
Direktur Utama PDAM Tirta Asasta kota Depok menuturkan, penandatanganan kerjasama ini dimaksudkan untuk pendampingan/pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional khususnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan di PDAM kota Depok.
Olik juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja, pelayanan dan kerjasama yang telah diberikan Kejaksaan Negeri kota Depok selama ini dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum pada pelaksanaan kegiatan yang ada di PDAM kota Depok.
Kegiatan perjanjian kerjasama ini sendiri sesuai dengan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI sebagaimana tersebut pada Pasal 30 Undang Undang no 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dimana dalam pasal itu diterangkan, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat melakukan pendampingan baik terhadap Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD. (Ant/DepokNet)