DEPOKNET – Badan Pertanahan Nasional Kota Depok diduga telah menghilangkan nama salah satu pemilik tanah yang berlokasi di Jalan Swadaya RT006 RW 002 Kelurahan Limo Kecamatan Limo, Kota Depok sebagai penerima uang ganti rugi dalam pembebasan jalan tol.
Rita Sari selaku penerima kuasa dari Warih Wirawan Hadi mengatakan, nama pihaknya semula ada dalam pendataan di BPN Depok, namun tiba-tiba hilang saat pendataan nama para peserta ganti rugi yang digelar di balai rakyat, Beji, kota Depok tahun lalu.
Menurut Rita Sari, tanah milik Warih Wirawan Hadi yang berada di wilayah Limo itu tidak pernah ada tersangkut dalam permasalahan hukum atau proses jual beli apapun selama ini. Maka pihaknya spontan menjadi geram terhadap kinerja dari tim pendataan BPN kota Depok.
“kagak, tanah Warih tidak pernah ada tersangkut dalam masalah hukum atau proses jual beli apapun. Maka saya tegaskan ini kepada BPN Depok agar secepatnya menyelesaikan permasalahan ini, supaya hak Warih Wirawan Hadi dikembalikan dengan benar” ujar Rita Sari kepada DepokNet, Senin (27/4)
Rita Sari menjelaskan, saat proses verifikasi ulang atas lahan yang dilakukan BPN kota Depok pada 14 Februari 2019, pihaknya sudah mengingatkan tim verifikasi BPN kota Depok jika tanah Warih Wirawan Hadi bersebelahan langsung dengan tanah milik Harjo Yudotomo.
“Warih Wirawan Hadi dan Harjo Yudotomo itu saudara kandung. Mereka beli tanah disana bersamaan, masa yang satu ada tapi yang satu lagi hilang” jelasnya.
Yang anehnya tambah Rita Sari, pada proses pengukuran ulang yang dilakukan pada tahun 2019, justru nama Harjo Yudotomo yang hilang dari pendataan saat itu, namun nama Warih Wirawan Hadi ada di data BPN kota Depok.
“ini kan aneh, jadi seperti diputar-putar begini. Yang awalnya hilang malah muncul, tapi yang ada malah hilang. Harusnya dua-duanya ada, karena mereka (Warih dan Harjo) beli tanahnya bersamaan, bersebelahan,” ungkap Rita Sari.
Rita menduga perubahan terjadi pada revisi kedua yang dilakukan oleh tim verifikasi BPN kota Depok usai dilakukan proses pengukuran ulang pada 14 Februari 2019 lalu, dimana awalnya nama Warih Wirawan Hadi sudah terdaftar di nomor 509 tiba tiba lenyap tidak terdaftar lagi.
“Yang kami sayangkan kenapa BPN lamban dalam menangani persoalan. Kalau sudah seperti ini, semua pejabat di BPN pasti cuci tangan. Sudah jelas kok siapa yang membuat peta kedua hingga hak orang lenyap, karena di peta ke dua itu tertulis nama kasinya Edi dan petugas ukurnya Edi Sarwedi,” beber Rita Sari.
Hingga hari ini, pihak terkait di BPN kota Depok yang terlibat dalam proses pengukuran ulang tanah Warih Wirawan Hadi dan Harjo Yudotomo di Jalan Swadaya RT006 RW 002 Kelurahan Limo Kecamatan Limo kota Depok pada 14 Februari 2019 tidak mau memberikan penjelasan sama sekali.*(Ant/DepokNet)