DEPOKNET – Hari ini 8 November 2016, genap lima bulan surat rekomendasi DPRD Kota Depok yang ditujukan kepada Walikota Depok dengan Nomor: 172/324-DPRD tertanggal 8 Juni 2016 Perihal Rekomendasi terkait Apartemen Margonda Residence (Mares) 1 dan 2 yang dinyatakan melanggar Peraturan Perundang-undangan diantaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Penanggulangan Kebakaran dan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2012 tentang Syarat Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan belum juga ditindak lanjuti oleh Walikota dan pihak Pengelola Mares.
Beberapa minggu lalu, Dewan melalui Komisi A DPRD kota Depok telah mengingatkan kembali Pemerintah Kota Depok agar segera bertindak tegas kepada pengelola Mares 1 dan 2 yang masih terus menghiraukan tingkat keselamatan penghuni terkait bahaya kebakaran dengan tidak juga membongkar bangunan ruko didepan lokasi apartemen untuk memperbesar akses jalan masuk ke Apartemen sesuai isi surat rekomendasi DPRD.
“Pemkot jangan mau disepelekan oleh Pengelola, harus berani tindak tegas. Untuk itu kami meminta kepada Walikota segera memerintahkan Tim Penertiban Terpadu membongkar bangunan ruko Mares mengingat tak ada etikad baik dari Pengelola untuk membongkar sendiri,” tegas Wakil Ketua Komisi A, Hamzah, SE, MM.
Namun hingga hari ini, tekanan dari Dewan tersebut sepertinya masih tidak digubris baik oleh Walikota maupun pihak Pengelola Mares.
Buktinya bangunan ruko belum juga dibongkar, dan tidak ada upaya apapun yang dilakukan pengelola untuk memperlebar akses jalan masuk ataupun membuat jalur baru yang dapat dilalui unit mobil tangga hidrolik dan kendaraan rescue untuk penyelamatan gedung bertingkat.
“Statement sih keras, tapi tetap saja lima bulan surat Dewan dicuekin Walikota, ibarat kata cuma geluduk doang, hujannya kagak,” sindir Cahyo Putranto Budiman, Sekretaris Kelompok Kerja Pengawasan Bangunan (Pokja Wasbang) Independen.
Menurut info yang didapat DepokNet, saat ini Pemerintah Kota Depok masih meminta waktu kepada Dewan untuk mencari solusi terbaik menyelesaikan permasalahan yang ada dengan pengelola Mares, namun masih belum juga diketahui keputusan akhirnya hingga sekarang.
Di konfirmasi DepokNet di Kantor DPRD kota Depok siang tadi tentang kebenaran info tersebut, Wakil Ketua Komisi A, Hamzah, SE, MM mengatakan singkat, “Kita akan segera panggil mereka!” bisik Politisi Partai Gerindra ini tanpa menjelaskan kapan dan siapa saja pihak yang akan dipanggil (Kml/DepokNet)