DEPOKNET – Adanya oknum yang mengaku anggota TNI yang diduga menjadi pelaku penyekapan seorang pengusaha asal kota Depok di Margo Hotel Depok berinisial AHS, akhirnya dilaporkan oleh korban kepada pihak Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya)
Kuasa hukum korban, Andi Tatang Supriyadi menjelaskan, kliennya beserta istri telah membuat pengaduan atas kasus penyekapan dengan kekerasan kepada pihak Pomdam Jaya, Minggu (5/9/2021)
“Iya, hari Minggu, 5 September 2021, kami mendampingi klien beserta istri melakukan aduan atas kasus penyekapan dan kekerasan fisik serta ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh yang mengaku sebagai oknum dari salah satu satuan ke Pomdam Jaya,” ujar Andi Tatang Supriyadi, Selasa (7/9/2021)
Dijumpai di kantornya, Pengacara muda ini mengatakan dalam laporan resmi ke Pomdam Jaya itu, dirinya bersama klien juga telah menyerahkan nama-nama oknum yang mengaku anggota TNI tersebut berikut bukti-bukti yang dimilikinya.
“Kami juga menyampaikan nama-nama mereka (oknum yang mengaku anggota TNI) beserta bukti berupa rekaman CCTV, dan Chat serta foto-foto yang mengaku oknum tersebut kepada penyidik di Pomdam,” jelas Andi Tatang Supriyadi
Dirinya berharap dengan pelaporan kepada Pomdam Jaya tersebut, proses pengaduannya dapat ditindak lanjuti oleh pihak Pomdam Jaya agar dapat segera diketahui kepastian adanya oknum yang mengaku anggota TNI dalam kasus penyekapan dengan kekerasan yang berlangsung 3 hari itu.
“Kami bersama klien kami berharap laporan ini bisa segera diproses agar menjadi terang benderang, apakah benar orang yang mengaku oknum dari salah satu satuan itu benar atau tidaknya,” pungkas Andi Tatang
Sebelumnya korban AHS sendiri telah membuat laporan atau pengaduan ke Polres Metro Depok atas kejadian yang dialaminya itu dengan nomor LP/B/1666/VIII/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Dirinya mengaku disekap dan dianiaya selama 3 hari oleh beberapa orang yang diduga suruhan dari pemilik perusahaan tempatnya bekerja agar menyerahkan seluruh asset dan harta kekayaan yang dimilikinya karena dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama dirinya bekerja.
“Yang dipermasalahkan seolah saya makan uang perusahaan, tapi buktinya tidak ada. Seharusnya kalau ada kerugian kan harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada, semuanya atas dasar tuduhan,” sebut AHS, Sabtu (28/8)
Dirinya juga mengaku ditekan untuk menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan uang perusahaan. “Awalnya saya tidak mau tanda tangan, tapi saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya,” timpalnya. (CPB/Ant/DepokNet)