DEPOKNET – Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang pengusaha kota Depok Atet Handiyana Juliandri Sihombing (44) yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Depok ternyata mandek.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat kepada awak media, Rabu (15/12/2021)
Kasintel Kejari Depok Andi Rio Rahmat menerangkan, sejak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, berkas perkara kasus ini tak kunjung sampai di Kejaksaan.
“SPDP kasus ini kami terima pada 2 September 2021. Dan berdasarkan SPDP tersebut kami telah menerbitkan penunjukkan Jaksa untuk meneliti berkas perkara atau yang dikenal dengan P16, sejak 2 September 2021,” terang Andi Rio Rahmat.
Kondisi itu terjadi karena Penyidik Polres Metro Depok tak kunjung menyerahkan berkas perkara atas kasus itu sampai saat ini. Oleh sebab itu, Kejaksaan lanjut Kasintel, telah menerbitkan dua surat untuk menginformasikan kepada pihak Penyidik Polres Metro Depok agar segera mengirimkan berkas perkara itu.
“Sejak terbit P16 itu 2 September 2021 sampai sekarang ini kita belum menerima berkas perkaranya. Seharusnya kan kita sudah menerima berkas perkara itu. Karena berkas perkara tak kunjung datang kami telah menerbitkan dua surat yaitu surat yang pertama 12 Oktober 2021 dan surat yang kedua itu 19 November 2021 untuk menagih berkas perkaranya,” ujarnya
Andi menjelaskan, bahwa batas waktu penyerahan berkas perkara sesuai KUHAP atas kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut yakni sampai 19 Desember 2021.
Apabila sampai 19 Desember 2021 nanti berkas perkara tidak dikirimkan penyidik kepada Kejari Depok, maka Kejaksaan dapat mengembalikan SPDP perkara tersebut kepada Polres Metro Depok.
Adapun tersangka atas kasus ini sebagaimana yang tertera di SPDP Nomor B/246/VIII/RES.1.24/RESKRIM yaitu Muis Heryono dan kawan-kawan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pihaknya telah menetapkan 5 tersangka atas kasus penyekapan itu.
“Udah lama itu, udah ada 5 tersangka. Tapi berkas memang belum kami serahkan kepada Kejaksaan,” ujar Yogen saat sebagaimana dilansir rri.co.id, Rabu (15/12/2021).
Ketika ditanya apa kendala terhambatnya penyerahan berkas perkara ini kepada Jaksa? Yurgen menjelaskan belum diserahkannya berkas perkara kasus ini kepada Kejari Depok karena pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna menguatkan bukti-bukti dan saksi dari TNI.
“Kendala gak ada, kasus ini bahkan sudah gelar di Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim dan Polda Metro Jaya juga. Masih harus menguatkan bukti-bukti dan saksi dari TNI,” jelas Yogen.
Seperti diketahui, seorang pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat, Atet Handiyana Juliandri Sihombing (44) mengalami penyekapan dan penganiayaan selama tiga hari di Hotel Margo di Jalan Margonda Raya.
Penyekapan dengan kekerasan tersebut berlangsung selama 3 hari yaitu sejak Rabu, 25 hingga sampai dengan Jumat, 27 Agustus 2021.
“Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang,” kata Handiyana saat itu, Sabtu (28/8/2021).
Handiyana bisa lepas dari cengkraman para pelaku pada Jumat, 27 Agustus 2021 sore, karena berteriak meminta tolong.
Teriakan Handiyana didengar security Margo Hotel dan melaporkan kejadian penyekapan dengan kekerasan ini kepada pihak Polres Metro Depok.
Handiyana mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental selama dalam proses penyekapan yang dilakukan pelaku. Handiyana menduga penyekapan itu dilakukan oleh pihak suruhan perusahaan tempat Handiyana bekerja yang menjabat sebagai direktur utama. (AM/DepokNet)