DEPOKNET – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 untuk jenjang SMA di Kota Depok menuai pertanyaan dari sejumlah pihak.
Pasalnya untuk pendaftaran peserta didik baru dalam jalur prestasi siswa melalui cabang olahraga sepakbola diberikan nilai skor yang sangat rendah. Dimana skor Sertifikat Kejuaraan Sepakbola yang awalnya ditetapkan 235 poin, tapi tiba-tiba berubah menjadi 180 poin.
Padahal diyakini, ekstrakulikuler cabang olahraga sepak bola dan futsal sangat diminati para siswa tanpa terkecuali gender perempuan.
Hal ini menimpa kepada dua orang siswa yang mendaftarkan diri ke Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kota Depok dan SMAN 7 Kota Depok.
Mereka diketahui tidak tidak bisa menggunakan secara maksimal “Sertifikat Kejuaraan Sepakbola” yang telah mereka raih untuk melanjutkan sekolah ketingkat selanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, pengamat dan praktisi sepakbola di Kota Depok, Cahyo P Budiman sangat menyesali atas tidak bisa digunakannya “prestasi Juara” cabang olahraga sepakbola untuk jalur prestasi kejuaraan.
“Sepakbola sebagai pelajaran ekstrakurikuler yang paling banyak digemari oleh mayoritas siswa, tapi sertifikat prestasi juaranya hanya mendapat bobot nilai rendah saat penerimaan peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur prestasi kejuaraan,” ujar Cahyo P Budiman, Rabu (21/06/2023).
Alasan pihak sekolah pun dinilai aneh oleh Cahyo, yang menyebutkan bahwa prestasi dari sepakbola itu sifatnya Beregu/Kelompok, bukan prestasi seperti Silat, Karate, Taekwondo, Bulutangkis, Atletik, Tenis dan lainnya yang bersifat tunggal atau perorangan.
“Bahaya ini, bisa jadi preseden buruk kedepannya. Bis-bisa besok sudah tidak ada lagi anak-anak yang ingin berprestasi lewat olahraga sepakbola jika diperlakukan seperti ini,” tegas Cahyo
Terpisah, Pengamat bidang Pendidikan kota Depok, Rasikin Ridwan mengatakan penetapan skor atau penilaian jalur prestasi kejuaraan sudah diatur dan disahkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang PPDB.
“Ketentuan mengenai penskoran sudah diatur di dalam Pergub tentang PPDB. Sekolah hanya melaksanakan. Terkait usulan dan atau protes keberatan terkait pengaturan tersebut bisa di tempuh ke Provinsi.” pungkas Rasikin. (Ant/CPB/DepokNet)