DEPOKNET – Pembangunan SPBU yang berada di jalan menurun dan berkelok di wilayah GDC Depok dipertanyakan dari segi izin Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin).
Pasalnya, keberadaan SPBU itu dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas, hingga dapat berpotensi besar terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Cahyo P. Budiman mengaku cukup terkejut mendapat informasi bahwa bangunan SPBU GDC Depok telah mengantongi IMB, padahal dari aspek Amdal Lalin terdapat kejanggalan.
“Jika dilihat posisinya, jalanan menurun dari arah jalan Kartini menuju Jalan Raya GDC cukup curam. Kemungkinan kendaraan dari atas akan melakukan dengan kecepatan cukup tinggi. Belum lagi, SPBU berada di tikungan pada bagian yang menjorok ke jalan. Ini akan membuat kendaraan yang ingin keluar cukup berisiko,” ungkap Cahyo, Jumat (10/11)
Selain itu, tikungan juga akan membuat kendaraan yang ingin masuk dari seberang jalan akan kesulitan. Ini berpotensi membuat kendaraan menumpuk di tengah jalan yang berimbas pada kemacetan.
“Kalau mobil yang ingin masuk ke SPBU, dampaknya pada kemacetan dan resiko kecelakaan. Apalagi di depan lokasi SPBU adalah putaran,” sebut Cahyo
Jika pun pemilik bangunan tetap ingin ‘memaksakan’ lokasi tersebut diperuntukkan sebagai SPBU, dirinya menilai seharusnya ada semacam cerukan atau celukan dengan memundurkan posisinya kedalam agar memberi ruang lebih leluasa kendaraan, baik yang ingin keluar masuk atau melintasi jalan tersebut.
Hal itu jelas Cahyo termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait Ruang Lalu Lintas Jalan, yakni prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, yang jadi pertanyaan adalah seperti apa kajian Amdal Lalin yang dilakukan? Apakah memang dilakukan oleh ahli yang kompeten atau memiliki sertifikat dan sesuai dengan peraturan,” tuturnya.
Diuraikan Cahyo, Izin Andalalin atau Analisis Dampak Lalu Lintas dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan. Dimana dokumen Andalalin dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan perizinan Mendirikan Bangunan (IMB). Andalalin merupakan kajian untuk mengantisipasi dan mencegah dampak negatif pembangunan terhadap kondisi lalu lintas.
“Dengan begitu, Andalalin adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi saat penyelenggara bangunan ingin mendirikan bangunan gedung. Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan diantaranya Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan tentunya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya
“SPBU ini kan sifatnya bangunan komersil, yang perlu memperhatikan dampaknya secara luas dan waktu panjang karena GDC dan sekitarnya akan terus tumbuh menjadi permukiman yang padat penduduk,” tambahnya
Dirinya tidak terlalu mempersoalkan pendirian bangunan telah memiliki IMB karena secara normatif pengajuan izin yang telah memenuhi kelengkapan administrasi bisa diproses atau dijalankan.
“Tapi penekanan di sini adalah pada aspek Amdal Lalin yang harus memperhatikan kondisi jalan, tingkat kemacetan, hingga potensi kerawanan kecelakaan,” tuturnya.
Terakhir Cahyo mengajak kepada warga masyarakat untuk berani dan kritis menyikapi kegiatan pembangunan SPBU tersebut. Karena peran serta masyarakat sudah diatur pada pasal 256 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Gak perlu takut untuk bersuara dan mengkritisi,” tegasnya
Di sisi lain, ternyata bangunan SPBU tersebut sudah mengantongi IMB (izin mendirikan bangunan) nomor 640/4457/IMB/Simpok/DPMPTSP/2023 tertanggal 25 September 2023.
Hasbi, Keamanan SPBU saat ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa pihak pengelola atau mandor tidak berada di tempat dan ada di kantor pusat, Jakarta.
“Kalau terkait IMB sudah ada,” ungkapnya sambil menunjukkan stiker IMB yang ditempel di pos keamanan.**