DEPOKNET – Terkait masih belum juga dibongkarnya bangunan ruko yang ada di depan Apartemen Margonda Residence 1 dan 2 oleh pemerintah kota sesuai surat rekomendasi DPRD kota Depok Nomor: 172/324-DPRD tertanggal 8 Juni 2016, dan pemerintah kota Depok malah meminta waktu kepada Dewan untuk mencari solusi terbaik menyelesaikan permasalahan yang ada dengan pengelola Mares, mendapat jawaban serius salah satunya dari Wakil Ketua Komisi A, Hamzah, SE, MM.
“Pemkot jangan lempar lagi ke dewan untuk mencari solusi, rekomendasi DPRD sudah sangat jelas agar bongkar yg tidak sesuai. dan Komisi A tidak akan panggil pengelola mares, tidak ada urusan kami dengan pengelola. Komisi A akan panggil pemerintah dalam hal ini Dinas yg memiliki kewenangan terkait,” tegas Hamzah melalui pesan singkatnya
Sebelumnya LSM yang konsern kepada pengawasan bangunan menyindir DPRD kota Depok yang menyebut surat rekomendasi Dewan hanya suara gluduk yang tidak membawa efek dan pengaruh apa-apa padahal sudah dilayangkan lima bulan lalu, mengingat tidak ada langkah konkrit dari pemerintah kota Depok untuk menjalankan surat rekomendasi dewan tersebut.
“Statement sih keras, tapi tetap saja lima bulan surat Dewan dicuekin Walikota, ibarat kata cuma geluduk doang, hujannya kagak,” sindir Cahyo Putranto Budiman, Sekretaris Kelompok Kerja Pengawasan Bangunan (Pokja Wasbang) Independen.
Seperti diketahui, DPRD kota Depok sudah mengingatkan kepada pihak pemerintah kota Depok agar berani bertindak tegas menyikapi hal ini.
Dewan juga meminta kepada Walikota segera memerintahkan Tim Penertiban Terpadu kota Depok untuk membongkar bangunan ruko Mares mengingat tak ada etikad baik dari Pengelola untuk membongkar sendiri bangunan ruko mereka guna memperlebar akses jalan masuk ataupun membuat jalur baru yang dapat dilalui unit mobil tangga hidrolik dan kendaraan rescue untuk penyelamatan korban kebakaran pada gedung bertingkat sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Penanggulangan Kebakaran dan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2012 tentang Syarat Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
“Mau ngapain lagi cari solusi ke dewan, toh kita sudah keluarkan rekomendasi kok, jalankan saja rekomendasi DPRD!” ujar Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo saat ditemui DepokNet di ruangannya (Ant/DepokNet)