DEPOKNET – Adanya keributan dan penganiayaan yang terjadi di outlet Inul Vista Karaoke DMall Margonda yang dilaporkan ke aparat kepolisian Polres Metro Depok oleh korban berinisial HK (23) terhadap SS, tampaknya terus berlanjut.
Pengacara muda kota Depok, Eric Yansen Sihotang, SH yang mengaku telah ditunjuk menjadi kuasa hukum terlapor berinisial SS, menerangkan pihaknya sudah lebih dahulu melaporkan HK ke Polres Metro Depok beberapa jam setelah peristiwa penganiayaan, Sabtu (8/6/2024)
“Klien kami sudah melaporkan terlebih dahulu sebelumnya. Jadi disini kami mau meluruskan jika korban sesungguhnya adalah klien kami S, dia yang jelas telah dianiaya,” ungkap Eric, Rabu (19/6/2024)
Eric bahkan menyebut kliennya sudah melakukan visum et repertum di RS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua sesuai arahan dari aparat Polres Metro Depok sesaat setelah kliennya membuat laporan.
“Dari hasil visum disebutkan klien kami S selaku korban telah mengalami luka lecet di tangan sebelah kanan, dan di daerah kemaluan,” jelas Eric.
Sambil menunjukkan bukti foto luka-luka yang dialami kliennya, Eric menjelaskan pelaku berinisial HK telah dilaporkan dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan Berat (anirat) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.
“tempat kejadian perkara di Inul Vista DMall Lantai 2 Margonda Depok, pada hari Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dengan Pelapor adalah S, dan Terlapor atas nama HK,” ucapnya
Dituturkan Eric, uraian kejadian berawal saat pelapor atau korban S cekcok mulut dengan terlapor H, kemudian terlapor melakukan penganiayaan dengan cara mencakar tangan kanan korban kemudian terlapor menendang kelamin korban sebanyak tiga kali.
“pada saat peristiwa tersebut disaksikan oleh para saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian, dan beberapa saksi juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik polres Depok. Prosesnya masih terus berlanjut,” terangnya
Eric juga menegaskan SS kliennya bukanlah pemandu lagu atau LC sebagaimana berita yang ada, selain itu kliennya juga tidak dalam pengaruh alkohol atau minuman keras.
“kami tegaskan klien kami bukan LC, tapi hanya sebagai karyawati dibawah manager outlet Inul Vista, dan fix sedang tidak dalam pengaruh alkohol atau miras malam itu,” ujarnya
Eric meyakinkan jika akan maksimal memperjuangkan kliennya untuk mendapat keadilan sepenuhnya dalam kasus ini.
Pengacara muda yang juga Sekretaris MPC Pemuda Pancasila kota Depok ini pun berpesan kepada pihak outlet Inul Vista DMall Margonda untuk lebih menghargai dan mengendalikan pegawainya.
“selain itu manajemen Inul harus bisa lebih terbuka dan menghargai kehadiran elemen masyarakat. Kerjasama dan terbuka jauh lebih baik dibanding terkesan tertutup kan,” pungkas Eric (AM/CPB/Depoknet)