DEPOKNET – Memasuki awal tahun baru 2017, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lokomotif Pembangunan (LSM-Gelombang) Kota Depok kembali mengingatkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok khususnya pihak dinas terkait yang memiliki kegiatan proyek fisik di Tahun Anggaran (TA) 2016 agar jangan sekali-sekali membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan fiktif.
Ketua LSM Gelombang Kota Depok, Cahyo P Budiman menyebut, BAST 100% tersebut akan dibuat sebelum tanggal 31 Desember 2016 hanya sekedar agar bisa mencairkan anggaran sepenuhnya sesuai nilai kontrak padahal fisik pekerjaan di lapangan belum rampung 100%.
Dijelaskan cahyo, walaupun anggaran tersebut kemudian ditahan dan tidak bisa dicairkan oleh Bank, dan baru bisa dikeluarkan jika pihak Penyedia Jasa (Kontraktor/Pengusaha) sudah mengantongi surat keterangan dari Dinas bahwa pekerjaan sudah diselesaikan, namun hal tersebut sudah masuk ranah pemalsuan dokumen, yaitu membuat dokumen (BAST fiktif) yang tidak sesuai dengan kondisi real di lapangan dan menyebabkan negara membayar tidak sesuai kondisi nyata.
“Dalam praktek nakal ini, Penyedia Jasa (Kontraktor/Pengusaha) biasanya diminta Dinas untuk membuat Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sehingga bisa tetap melanjutkan pekerjaan melewati tahun anggaran, dan anggaran baru bisa dicairkan setelah penyedia selesai merampungkan pekerjaan,” ungkap Cahyo
Biasanya Dana 100% tadi bakal disimpan di Rekening Khusus diluar Rekening Kas Daerah yang memang di akhir tahun sudah tutup pembukuan, hal ini dilakukan agar dana bisa dicairkan setelah selesai pekerjaan tanpa harus menunggu Anggaran Perubahan TA 2017 disahkan.
“Pekerjaan tentunya juga tidak dikenakan denda keterlambatan, padahal secara nyata penyedia sudah melakukan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. Bagaimana mau didenda, kan pekerjaan sudah dianggap selesai 100% sesuai BAST fiktif tadi,” papar pria tampan berkacamata ini
Secara terpisah, Feri Irawan dari Kelompok Kerja Pengawasan Bangunan (Pokja Wasbang) meminta kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tegas dan berani memutuskan (Cut Off) seluruh kontrak pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada akhir Tahun Anggaran 2016, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Pria berjenggot yang biasa disapa Feri Abul ini mengatakan, tidak ada alasan curah hujan yang terlalu tinggi, karena semua sudah tahu bahwa pada akhir tahun resiko curah hujan ada di depan mata. Tidak ada alasan pula stok material kosong, karena Penyedia Jasa saat memasukkan penawaran seharusnya sudah tahu mengenai ketersediaan stok.
Tidak ada alasan tidak cukup waktu untuk melaksanakan pekerjaan, karena Penyedia Jasa saat memasukkan penawaran sudah menghitung jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga kalau tidak sanggup seharusnya tidak memasukkan penawaran.
“Intinya adalah, Cut Off saja semua kontrak yang tidak selesai 31 Desember 2016, jangan berharap mekanisme luncuran, karena akan ribet saat penyusunan anggaran tahun anggaran berikutnya, apalagi mulai Januari 2017 sudah diberlakukan SOTK baru, serta akan mengganggu prioritas program tahun anggaran berikutnya,” papar Feri Abul
Dirinya menyarankan, bagi Penyedia Jasa (Pengusaha/Kontraktor) yang merasa dirugikan dengan keputusan Cut Off ini, nantinya bisa melanjutkan dengan tuntutan perdata di pengadilan, agar Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) bisa dihukum jika terbukti lalai atau tidak melaksanakan perencanaan dengan baik dan benar.
“Mulai 1 Januari, kami akan mengecek ketat seluruh kegiatan proyek Pemkot Depok TA 2016 di seluruh kota Depok, barangkali ada yang khilaf dan masih melanjutkan pekerjaannya. Sebab di Tahun Anggaran 2016 tidak ada addendum perpanjangan waktu pekerjaan, semua kegiatan yang tidak selesai 31 Desember harus Cut Off,” pungkas Feri Abul mengutip pernyataan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Ibu Nina Suzana (Ant/DepokNet)