DEPOKNET – Sikap tidak tegas Tim Penertiban Terpadu Kota Depok kembali mendapat kecaman warga. Kali ini datang dari warga perumahan Puri Cinere Hijau terkait keberadaan Kampung 99 Pepohonan yang berlokasi di Jalan KH Muhasan II, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Depok.
Sempat disegel bulan Juni 2016 oleh Tim Penertiban Terpadu Kota Depok karena tempat wisata itu disangkal telah beralih fungsi dan tak berizin. Pasalnya, tempat yang sebelumnya menjadi tempat wisata edukasi itu, telah berubah fungsi menjadi tempat peternakan.
Kampung 99 Pepohonan sesungguhnya masuk dalam ruang terbuka hijau Kota Depok. Kampung itu membantu Kota Depok menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun seiring berjalannya waktu, tempat yang sebelumnya menjadi tempat wisata edukasi itu telah berubah fungsi menjadi tempat peternakan, sehingga mendapat protes dari warga sekitar.
“Apalagi perjanjian yang telah dibuat antar warga dengan pihak pengelola Kampung 99 Pepohonan tidak diindahkan, salah satunya agar membuat biogas di tempat tersebut,” ujar Siahaan, warga Perumahan Puri Cinere Hijau
Siahaan mengungkapkan hal tersebut kepada Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo, Selasa lalu (24/01). Dikatakannya, bahwa Pemerintah Kota Depok dan masyarakat setempat telah memberikan kesempatan agar Kampung 99 Pepohonan membenahi seluruh proses perizinan untuk tidak menyalahi peraturan yang berlaku seperti analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan lain-lain.
Namun rekomendasi tidak dilakukan walaupun sudah diberi kesempatan oleh pemerintah kota dan masyarakat selama tiga bulan lalu sejak awal tahun 2016, padahal dampaknya ke masyarakatnya memunculkan bau.
“Untuk itu saya bersama warga perumahan Puri Cinere Hijau memohon bantuan Bapak Ketua DPRD untuk membantu kami yang mencium bau kotoran ternah Kampung 99 setiap hari, sudah disegel Satpol PP namun entah kenapa tidak juga dibongkar oleh Pemkot Depok. Mohon bantuan bapak Ketua agar masalah kami segera selesai,” ungkap Siahaan kepada HTA
HTA mengingatkan, kota Depok terbuka bagi siapapun yang ingin berinvestasi selama prosedur perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah ditempuh. Terkait protes warga ini, HTA mengatakan akan melakukan sidak ke lokasi Kampung 99 serta meminta keterangan dan penjelasan dari Kasatpol PP, Kepala BPMP2T, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, termasuk akan memanggil pihak pengelola Kampung 99.
“Jika benar sampai saat ini belum memiliki izin apalagi sudah pernah disegel, kita akan minta untuk dibongkar!” tegas HTA (cpb/DepokNet)