H. Sutikno
DEPOKNET – Hasil Musyawarah Olah raga Kota (Musorkot) KONI kota Depok yang digelar 11 Februari lalu bergulir ke ranah hukum. Sejumlah Pengurus Cabang (Pengcab) Olahraga diantaranya H. Sutikno (Ketua Persaudaraan Shorinji Kempo), Andi Rahmat Dian (Ketua Sepak Takraw Indonesia) dan Yongki Tamboyang (Ketua Pengurus Gabungan Bridge seluruh Indonesia) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) kota Depok mempersoalkan Hasil Musorkot yang menemui jalan buntu (deadlock) itu.
Gugatan resmi ketiga pengcab tersebut sudah dimasukkan ke PN Depok dengan nomor No register Pengadilan Negeri depok : 30/Pdt.G/2017/Pn.Dpk tanggal 16 Febuari 2017. Ketiga Perwakilan Pengcab itu meminta fatwa dari pengadilan tentang status Ketua KONI kota Depok 2012-2016, Amri Yusra yang dianggap sudah menjabat selama dua periode yakni 2010-2012 dan 2012-2016.
“ini hal yang wajib kami usahakan karena dalam AD/ART disebutkan dalam pasal 19 ayat 3 yang menjadi perdebatan. Bagi kami ingin mencari ketegasan dan kejelasan apakah Amri yang sudah punya dua SK dan masa bhakti itu apa benar dihitung satu periode atau dua periode “ kata H. Sutikno dalam keterangan Pers nya di halaman Pengadilan Negeri Depok (16/02)
Sutikno menjelaskan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukannya itu ditujukan kepada tiga pihak, yakni Drs. Amri Yusra sebagai pribadi dan selaku Ketua Koni Depok demisioner, Ali Rahman selaku pengurus Koni Jawa Barat, serta Nina Suzana, Adung Suparman, Nahsihun Syahroni, Hery Suprianto dan Diah Retno selaku pimpinan sidang Musorkot Koni.
“Materi gugatan yang dilaporkan adalah berbagai pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaan Musorkot Koni, selain itu ada juga pelanggaran-pelanggaran lainnya ,” ungkapnya
Sutikno juga menerangkan, dalam gugatan dirinya menilai telah terjadi pelanggaran dalam pasal 19 ayat 3 AD/ART yang berbunyi jabatan Ketua KONI Kabupaten/Kota hanya di jabat oleh orang yang sama untuk dua periode.
Selain itu pada pasal 22 ayat 3 terkait rangkap jabatan pimpinan Koni dimana ketua umum, sekretaris, bendahara tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi keolahragaan baik secara horizontal maupun vertikal, serta pasal 34 ayat 5 butir C dan di pasal 13 AD/ART KONI yakni telah melakukan kesalahan tanpa persetujuan anggota atau secara sepihak menetapkan keanggotaan pengurus cabang.
“Sekali lagi kami hanya minta ketegasaan dan kejelasan dari Pihak Pengadilan Negeri Depok demi menyelamatkan olah raga di Kota Depok,” Tegas Sutikno
Dimintai pendapatnya terkait gugatan beberapa pengcab ke Pengadilan Negeri Depok, salah seorang pengurus Cabang Olahraga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa Pasal 19 Ayat 3 yang menjadi pokok gugatan sudah jelas arahnya.
“Jawaban pokok gugatan mereka itu jelas ada di Pasal 19 Ayat 2, jadi gak usah ulur waktu dan muter-muter lah kalau kenyataannya calon yang didukung mereka itu bakal kalah nantinya di tahap pemilihan, pake segala buat gugatan,” tandas pria separuh baya ini sambil tertawa (Ant/DepokNet)