DEPOKNET – Hingga saat ini, sanitasi dan pengelolaan air limbah masih terpinggirkan dalam pembangunan, terutama di tingkat Pemerintah Daerah. Data menunjukkan, kurang dari sepuluh kota yang memiliki sistem saluran pembuangan air limbah yang baik. Cakupan ini hanya sekitar 1 persen dari populasi penduduk Indonesia.
Sementara, sebagian besar penduduk perkotaan lainnya menggunakan tipe toilet, pengolahan limbah dan lumpur yang pada umumnya tidak memenuhi syarat teknis dan kesehatan. Masyarakat pada umumnya membuat konstruksi tangki septik konvensional yang tidak kokoh, konstruksi yang mudah bocor sehingga mencemari air tanah, konstruksi yang tidak memperhatikan ketinggian air tanah, serta buangan tinja atau air limbah domestik lainnya langsung ke sungai dan setu.
Di Kota Depok berdasarkan hasil Pemutahiran Studi EHRA (Environmental Health Risk Assessment) Depok Tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Depok, bahwa Area Beresiko Kesehatan Lingkungan di Kota Depok dengan rincian, 17 kelurahan yang memiliki risiko sangat tinggi, 15 kelurahan berisiko tinggi, 23 kelurahan berisiko sedang dan 8 kelurahan berisiko rendah.
Uraian tersebut disampaikan secara gamblang oleh Kepala Bidang Permukiman pada Dinas Perumahan Dan Permukiman kota Depok, H. Herry Restu Gumelar, ST, M.Si kepada DepokNet di ruang kerjanya, Rabu lalu (29/3)
“Ada 17 kelurahan yang memiliki resiko sangat tinggi, diantaranya Bojong Pondok Terong, Bojongsari Baru, Cilodong, Cimpaeun, Cipayung Jaya, Curug Cimanggis, Depok, Duren Mekar, Mampang, Mekarjaya, Meruyung, Pasir Putih, Pengasinan, Sawangan Baru, Sukamaju, Sukmajaya dan Tirtajaya,” ungkapnya
Ditambahkannya, di kota Depok sendiri berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Depok tahun 2013 masih terdapat 11.247 KK yang tidak berseptictank.
Terkait kawasan kumuh di Kota Depok, Herry Gumelar menjelaskan sesuai SK Walikota Depok Nomor 591/250/Kpts/Bapp/Huk/2012 Tanggal 9 Juli 2015 masih ada 11 Kelurahan di Kota Depok yang termasuk katagori kumuh, yaitu Abadi Jaya, Depok, Depok Jaya, Kemiri Muka, Pondok Cina, Cinere, Gandul, Bojong Pondok Terong, Cipayung Jaya, Cisalak Pasar dan Sukamaju Baru.
Dikatakannya, dengan mengacu pada komitmen Universal Akses 100-0-100 dari Dirjen CIpta Karya yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPMN) 2015 -2019 dimana Indonesia pada tahun 2019 mempunyai target 100% akses air bersih, 0% kawasan kumuh dan 100% akses sanitasi yang layak, maka Pemerintah Kota Depok sangat mendukung penuh program Universal Akses 100-0-100 tersebut, salah satunya adalah kegiatan sanitasi.
Hal itu terbukti dengan target RPJMD kota Depok 2017–2021 yang menargetkan pembangunan 4 unit IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) komunal domestik tiap tahunnya di seluruh Area Beresiko Kesehatan Lingkungan di wilayah Kota Depok dan kawasan kumuh. IPAL Komunal yang dimaksud dalam hal ini adalah IPAL Komunal Limbah Domestik yang ada di lingkungan permukiman.
Pembangunan IPAL Komunal Tahun 2017
Kabid Permukiman ini menguraikan, hingga tahun 2016 sudah ada 24 unit IPAL yang terbangun di seluruh Kota Depok. Dalam pengelolaannya seluruh IPAL Komunal tersebut dikelola oleh kelompok masyarakat setempat atau KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat).
“Untuk tahun 2017 ini, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Bidang Permukiman, berencana akan membangun 7 unit IPAL Komunal dengan anggaran dari APBD dan APBN. Jumlah tersebut tentunya melampaui target tahunan RPJMD Kota Depok 2017-2021,” ujarnya
RENCANA PEMBANGUNAN IPAL KOMUNAL KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2017
NO | LOKASI IPAL | ANGGARAN | SUMBER DANA |
1 | Kelurahan Cipayung Jaya | Rp. 353.470.000,- | APBD |
2 | Kelurahan Ratu | Rp. 353.470.000,- | APBD |
3 | Kelurahan Cipayung | Rp. 353.470.000,- | APBD |
4 | Kelurahan Depok Jaya | Rp. 357.200.000,- | APBN (DAK) |
5 | Kelurahan Cisalak Pasar | Rp. 357.200.000,- | APBN (DAK) |
6 | Kelurahan Pondok Cina | Rp. 357.200.000,- | APBN (DAK) |
7 | Kelurahan Kemiri Muka | Rp. 357.200.000,- | APBN (DAK) |
Setiap titik IPAL Komunal tersebut di atas masing-masing dapat melayani 40 KK. Seluruh kegiatan IPAL Komunal di atas rencananya akan dilakukan secara swakelaola masyarakat berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Infrastruktur Sub Bidang Sanitasi Tahun 2016 yang diterbitkan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dirjen Cipta Karya Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman, dengan pertimbangan bahwa dalam operasional dan pemeliharaan kedepannya akan dilakukan oleh masyarakat.
Selain itu, dalam rangka optimalisasi kegiatan sanitasi, Bulan Maret ini Tahun 2017 Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok melalui Bidang Permukiman telah melakukan pelatihan dan pembinaan KSM-KSM yang mengelola IPAL Komunal.
“Kegiatan ini kedepannya akan menjadi agenda rutin Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok seiring bertambahnya IPAL Komunal yang dibangun, ini komitmen kami,” papar pejabat kelahiran 11 Desember 1962 ini
Terakhir Herry Gumelar menerangkan, Guna memperingan beban masyarakat dalam kegiatan pemeliharaan IPAL Komunal, maka mulai Tahun anggaran 2018 Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok akan mengajukan untuk anggaran pemeliharaan IPAL Komunal. Hal tersebut guna mengantisipasi kerusakan-kerusakan material IPAL Komunal yang sangat sulit untuk diperbaiki oleh masyarakat.
“Pada akhirnya dalam rangka pembangunan sektor sanitasi di Kota Depok ini tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak saja. Butuh dukungan dan kerjasama yang baik dari berbagai pihak, pemerintah baik pusat maupun daerah, stakeholder, masyarakat, pihak swasta dan media,” sebut pria berzodiak Sagitarius ini menutup pembicaraan. (Rak/CPB/DepokNet)