DEPOKNET – Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah berfungsi sebagai mitra sekaligus lembaga control bagi sekolah. Demikian dikatakan Dede Agus Suherman, MM, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Depok yang beralamat di Jl. Gede Raya Depok Timur usai acara pengukuhan kepengurusan Komite Sekolah tersebut untuk masa bhakti 2016/2017 – 2019/2020 di ruang rapat, Jum’at 7 April 2016.
Dede mengatakan, Komite sekolah berfungsi sebagai lembaga pertimbangan serta membuat program sekolah guna meningkatkan mutu pendidikan dan sekolah itu sendiri. Dede berharap dalam perjalanannya para pengurus Komite Sekolah dapat berkoordinasi dengan baik dengan pihak sekolah agar ada kesamaan visi dalam mencapai tujuan pendidikan, khususnya di SMA Negeri 2 Depok.
Dari segi prestasi, selama ini SMA Negeri 2 Depok telah menggondol banyak prestasi, diantaranya meraih juara Olimpiade Sains tingkat Provinsi, dimana Siswa SMA Negeri 2 Depok meraih medali emas untuk mata pelajaran ekonomi, medali perak untuk mata pelajaran Kebumian dan perunggu untuk mata pelajaran Astronomi. Dede yakin, kedepan prestasi sekolahnya akan meningkat jika ada kerjasama yang baik serta memiliki satu visi antara pihak sekolah dan Komite Sekolahnya.
Kini pihak sekolah tengah mempersiapkan kembali siswanya untuk mengikuti Olimpiade Sains tingkat provinsi dan akan mengikuti lima bidang mata pelajaran yakni Ekonomi, Komputer, Kebumian, Geografi dan Kimia.
Sementara itu ketua Komite dr. Trisna Setiawan, M.Kes mengatakan, pihaknya akan berperan dan bekerja sesuai dengan tata aturan yang ada. Dimana kata Trisna, Komite Sekolah bertugas untuk memberikan pertimbangan pihak sekolah dalam melaksanakan kebijakan sekolah. Disamping itu pihak komite juga berkewajiban untuk melakukan penggalangan dana serta sumber daya pendidikan dari masyarakat dengan cara kreatif dan inovatif.
Disamping dua hal tersebut, Trisna juga mengatakan kalau Komite Sekolah juga berhak mengawasi sekolah dalam pelaksanaan pelayanan pendidikannya serta berhak untuk menindak lanjuti keluhan, kritik serta aspirasi peserta didik dan orang tua serta hasil dari pengamatan komite itu sendiri.
“Kalau ada kejanggalan dalam hal pelayanan pendidikan di sekolah, maka kami dari komite sekolah akan melakukan pelurusan serta evaluasi agar proses kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik,” terangnya.
Terkait dengan hak memberikan pertimbangan kepada pihak sekolah, Trisna menerangkan, pertimbangan yang akan dilakukan mencakup kebijakan program sekolah, anggaran, kriteria kinerja, kriteria fasilitas pendidikan serta kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain.
Sedangkan mengenai pengawasan, pihak komite akan melakukan pengawasan sesuai masing-masing bidang dalam organisasi. “Pengawasan tersebut bersifat evaluasi yang kemudian memberi jalan keluar jika terjadi suatu permasalahan,” tegasnya. (End/Briel/DepokNet)