DEPOKNET – Kelompok Kerja Pengawasan Bangunan (POKJA WASBANG) independen kota Depok mulai 10 April 2017 telah menggagas program yang diberi nama “Sistem Pengawasan Bangunan Terpadu Masyarakat Depok” dengan memberikan himbauan dan mengajak kepada seluruh warga kota Depok untuk lebih proaktif mengecek di wilayahnya masing-masing, seluruh penyelenggara bangunan khususnya badan usaha yang sedang melakukan proses pendirian bangunan.
“Kami juga mengajak warga untuk berani melakukan action menghentikan sementara kegiatan di lokasi bilamana ada penyelenggara bangunan yang tidak dapat menunjukkan bukti dokumen (IMB) dan tidak memasang plank IMB yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Depok,” ungkap Koordinator Bidang Pengawasan POKJA WASBANG Independen kota Depok, Syahroni sore tadi (12/04).
Dijelaskan Syahroni, program ini digagas mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) kota Depok nomor 13 tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan. Disebut jelas olehnya, pada pasal 103 ayat (1) dan ayat (4) berbunyi, (1) IMB wajib dimiliki oleh orang atau badan yang akan melaksanakan pembangunan; (4) Pelaksanaan pembangunan, baru dapat dilaksanakan setelah IMB diperoleh, dan pelaksanaan di lapangan harus sesuai dengan fungsi bangunan dan rencana teknis yang tercantum dalam IMB.
Selain itu, program yang melibatkan peran serta aktif masyarakat ini jelas dilindungi aturan salah satunya yang tercantum dalam Perda Bangunan dan IMB kota Depok pada Pasal 157 yaitu, “Dalam Penyelenggaraan Bangunan, Masyarakat dapat berperan untuk memantau, melaporkan, dan menjaga ketertiban, baik dalam kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun kegiatan pembongkaran bangunan”.
“Jadi ini bukan sok jagoan atau sok main hakim sendiri, masyarakat selama ini mengandalkan aparat pengawas bangunan dari pemerintah, tapi nyatanya malah aparat tersebut yang bermain di lapangan jadi pengawal bangunan tanpa izin, maka wajar jika sekarang kami mengajak warga untuk turun langsung ke lapangan,” tegas Syahroni.
Syahroni menambahkan, tidak ada alasan bagi siapapun penyelenggara bangunan di kota Depok untuk tidak mematuhi peraturan yang sudah dibuat dan disahkan oleh pemerintah daerah kota Depok terutama pasal 103 ayat (1) dan (4) tersebut.
Karena katanya, berbagai macam alasan sering disampaikan oleh para penyelenggara bangunan sehingga masih terus melaksanakan kegiatan pembangunan padahal belum mengantongi IMB. Yang sering disebut mereka adalah IMB sedang dalam proses, sementara untuk membangun mereka menggunakan dana pinjaman dari Bank yang berbatas waktunya.
“Itu sih alasan mengada-ada, intinya kalau gak ada dokumen IMB dan tidak memasang plank IMB warga bisa STOP seluruh kegiatan mereka sementara sampai IMB mereka miliki. Dan gak perlu takut sama beking mereka, lawan kalau memang ada yang bekingin, emangnya bangun candi gak pake IMB,” tandas Syahroni.
Syahroni menjelaskan, bahwa program ini akan terus berlangsung hingga tingkat kesadaran masyarakat terhadap penyelenggaraan bangunan yang sesuai aturan semakin baik dan dapat dirasakan manfaatnya bagi proses pembangunan kota Depok yang berkesinambungan khususnya dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Selebaran dan stiker ajakan dan himbauan sudah mulai disebarkan ke seluruh penjuru kota Depok, kita juga membuat beberapa disain spanduk untuk dipasang sebagai pesan kami kepada masyarakat dan penyelenggara bangunan agar taat dan tertib mengikuti aturan yang ada,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa kegiatan pengawasan bangunan di kota Depok sejak dulu berada pada dinas tata ruang dan permukiman kota Depok pada bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan (Wasdal). Namun sejak perampingan dan perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru diberlakukan awal tahun 2017, bidang pengawasan dan pengendalian bangunan melebur ke Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Depok, hal yang tentunya semakin menambah berat beban kerja Satpol PP kedepannya. (CPB/Depoknet)