DEPOKNET – Guna melakukan percepatan pelayanan dan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun di kota Depok, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Depok menggelar “One Day Service” pembuatan akta kelahiran dan kematian di kelurahan Harjamukti, kecamatan Cimanggis, Sabtu (6/05)
Percepatan pelayanan yang dilakukan ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Depok Nomor 25 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelayanan dan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Bagi Anak Usia 0-18 Tahun.
Kepala Disdukcapil kota Depok, H. Mumun Misbahul Munir, SH, M.Si menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pelaksanaan tertib administrasi Kependudukan, juga meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus Akta Kelahiran sehingga pencatatan bisa tepat waktu.
“Sampai hari libur seperti ini pun kita tetap membuka layanan, ini sengaja kami lakukan agar percepatan pelayanan kepada masyarakat bisa terus kita tingkatkan,” ujar Munir
Disebut oleh Munir, ruang lingkup percepatan dan peningkatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran sesuai Perwal Depok ini meliputi seluruh proses pelaksanaan pelayanan akta kelahiran yang dilaksanakan baik pada Rumah Sakit Negeri atau Puskesmas, Rumah Sakit Swasta atau Rumah Bersalin dan Bidan Swasta, Lingkungan Pendidikan, serta Lingkungan Sosial lainnya.
Kepala Dinas yang jari tengahnya sampai ‘kapalan’’ karena setiap hari harus menandatangani dokumen kependudukan hingga 2000 lembar lebih ini mengutarakan, untuk pengurusan 3 (tiga) dokumen kependudukan Akta Kelahiran yang dilakukan di kantor yang meliputi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA), jika persyaratannya lengkap hanya dibutuhkan waktu maksimal 5 (Lima) hari saja.
Waktu 5 hari maksimal juga berlaku untuk kepengurusan Akta Perkawinan dan Akta Kematian yakni Akta Perkawinan/Akta Kematian, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pelayanan keliling pun sudah diterapkan oleh Disdukcapil Depok, namun pelayanan keliling ini hanya untuk melayani penerbitan Akta Kelahiran saja dan waktu prosesnya cukup memakan waktu sehari jadi.
“Insya Alloh Kota Depok lebih cepat dibanding daerah lain, untuk itu silahkan warga yang memiliki anak usia 0-18 tahun untuk datang mengurus Akta Kelahiran, dan pelayanan sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis,” pungkasnya (CPB/DepokNet)