DEPOKNET – Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, keputusan tersebut telah melalui proses kajian yang panjang.
“Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila,” ujar Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin siang (8/05).
Seperti dilansir dari Kompas.com, Jumpa pers tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya.
Menkopolhukam mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Mencermati pertimbangan itu, maka pemerintah perlu ambil langkah tegas untuk membubarkan HTI,” ujar Wiranto.
Keputusan pemerintah ini disebut oleh Penulis, Deny Siregar akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat tentang melawan bibit-bibit paham radikalisme di Indonesia. Namun Denny melihat, cara tersebut sebenarnya tidak cukup efektif untuk benar-benar menghilangkan paham radikalisme dari tanah air.
“HTI tidak cukup dibubarkan, tapi seharusnya juga dilarang. Karena kalau hanya dibubarkan, dia akan membentuk faksi-faksi lagi dengan nama yang berbeda. Artinya itu (pembubaran) tidak menghilangkan ancaman (radikalisme) secara keseluruhan,” ujar Denny dalam sebuah diskusi di salah satu Hotel di Jakarta Selatan, siang tadi.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sendiri sebelumnya telah meminta pihak yang menyebutkan HTI anti-Pancasila agar membuktikan pernyataannya.
“Sekarang kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti-Pancasila?” ujar Ismail
Dirinya pun menyebut bingung dan tidak tahu apa masalahnya sehingga organisasinya harus dibubarkan. Sebab katanya, HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum.
Sesuai peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. Hal itu dibenarkan oleh Ismail, namun sebelum ke proses pengadilan, pihaknya harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan.
Ismail sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Namun demikian, menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat. (Ant/DepokNet)