DEPOKNET – Demi menciptakan Ketentraman dan Ketertiban Umum pada bulan suci Ramadhan 1438 Hijriah dan upaya Penegakan Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melaksanakan Penertiban terhadap Anak Jalanan (Anjal) serta Gelandangan dan Pengemis (Gepeng).
Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Mei 2017 mulai pukul 16.15 WIB dipimpin langsung oleh Kasatpol PP kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin didamping Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Kania Parwanti.
Penertiban dilaksanakan mengingat pada bulan Suci Ramadhan jumlah anjal dan gepeng pasti mengalami peningkatan, karena banyak sekali anjal dan gepeng musiman yang hanya beroperasi menjelang dan pada saat bulan Ramadhan di wilayah kota Depok.
Saat ditanya mengapa kegiatan dilakukan sore hari, Dudi Miraz menyebut karena berdasarkan monitoring yang di lakukan oleh pihaknya, disaat sore hari anjal dan gepeng cukup marak sekali.
“Sore hari justru yang ramai, makanya kita operasi jam segini,” ungkap Kasatpol PP
Tim rencananya akan bergerak secara serempak menuju titik rawan Anjal dan Gepeng antara lain lampu merah ramanda, lampu merah apotik, lampu merah Margonda-Juanda, lampu merah Juanda-Gas Alam, depan RS Hermina, pertigaan Masjid Al-Huda, Jl. Dewi Sartika dan Jl. Raya Nusantara.
Anjal dan Gepeng yang terjaring penertiban segera dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata dan membuat pernyataan serta diberikan pembinaan, setelah itu mereka akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Depok untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, operasi penertiban Anjal dan Gepeng masih berlangsung. (CPB/Mel/DepokNet)