DEPOK NET- Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu bagian yang tak terpisahkan sebagai bukti suksesnya kinerja aparat Pemerintah Kota Depok dalam upaya pengelolaan Keuangan Daerah untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan khususnya dari sektor pelayanan dan perizinan.
Sebagai kota yang memang tidak memiliki Sumber Daya Alam untuk dapat di eksplorasi menjadi PAD, Kota Depok sesungguhnya tetap menjadi idola bagi siapapun investor untuk menanamkan modalnya mengingat letaknya yang sangat strategis berdampingan dengan Ibukota DKI Jakarta.
Demi mendukung peningkatan PAD, upaya penyelamatan dana yang seharusnya masuk ke Kas Daerah harusnya menjadi prioritas utama Pemerintah Kota Depok agar tidak malah menguap ke kantong yang tidak jelas rimbanya.
“Namun sayangnya miliaran rupiah uang yang seharusnya masuk ke Kas Daerah sebagai PAD tiap tahunnya, malah menguap tanpa adanya upaya perbaikan dari pemerintah kota,” ungkap Supardi, aktifis Buruh Tani penggagas Diskusi “Semangat Kerja” atau disingkat SemaK kepada Depok Net
Supardi menyebut, beberapa sektor perizinan yang seharusnya maksimal memberikan PAD bagi kota Depok, malah masuk ke kantong para pejabat di dinas terkait. Di Dinas Komunikasi dan informasi kota Depok misalnya, maraknya tower atau menara telekomunikasi yang berdiri dan tetap beroperasi padahal tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Setiap bangunan Menara Telekomunikasi yang tidak memiliki IMB, dipastikan tidak membayar retribusi IMB serta pajak tahunannya tidak bisa ditagih masuk ke kas daerah sebagai PAD. Lantas mengapa tetap bisa berdiri kecuali ada kongkalikong dengan pejabat terkait sehingga bangunan tower tersebut tetap bisa beroperasi tanpa memberikan kontribusi ke kas Daerah sama sekali,” papar Supardi
Dari Informasi yang DepokNet dapatkan, terdapat 700 lebih Tower Menara Telekomunikasi di kota Depok dan hampir separuhnya berdiri tanpa IMB. Jika retribusi IMB serta pajak tahunannya adalah Rp 20 juta untuk satu Tower, maka milyaran uang yang harusnya masuk sebagai PAD ke kas daerah kota Depok menjadi hilang.
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok pernah menjelaskan, bahwa kendala teknis masih tertahannya proses perizinan IMB beberapa Tower Menara Telekomunikasi yang ada di kota Depok karena pemerintah kota menetapkan tanah tempat berdirinya Tower harus berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atau memiliki Akte Jual Beli (AJB) sesuai luas tanah yang dipakai dengan sebelumnya mendapat penetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan nama yang tertera dalam berkas permohonan pengajuan perizinan IMB.
“Tanpa itu, Berkas pengajuan pasti ditolak oleh petugas!” tegas Kepala BPMP2T kota Depok, Yulistiani Mukhtar. (Ant/DepokNet)