DEPOKNET – Masih adanya pembangunan menara Telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) dan Microcell Pole (McP) di kota Depok hingga saat ini, mengundang banyak pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, Walikota Depok telah mengeluarkan instruksi Walikota (inwal) Depok Nomor 2 tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi.
Instruksi Mohammad Idris itu sepertinya tidak diindahkan oleh Para Pemilik/Pengelola Menara Telekomunikasi serta Para Pengelola Jaringan Telekomunikasi. Buktinya, masih saja ditemukan kegiatan pembangunan menara BTS 4 kaki dan tiang MCP di beberapa wilayah kota Depok hingga saat ini.
“Pembangunan mereka jelas tanpa izin (IMB), tapi herannya kok mereka bisa melakukan kegiatan pembangunan, bahkan aparat kelurahan dan kecamatan sama sekali tidak berani menegur apalagi menghentikan, ini ada permainan apa sebenarnya,” ungkap koordinator Pengawas Kelompok Kerja Pengawasan Bangunan (Pokja Wasbang) kota Depok, Syahroni.
Ditemui usai melaksanakan sholat tarawih bersama beberapa tim pengawas Pokja Wasbang Wilayah Timur (Cimanggis, Tapos, Cilodong), Minggu (28/05/2017), Syahroni menyebut bahwa dirinya bersama Tim Pokja Wasbang sering kali dibuat emosi dengan sikap aparat kelurahan dan kecamatan yang seakan-akan melindungi adanya pelanggaran terkait pembangunan menara BTS tanpa izin ini.
Bahkan katanya, beberapa kali pihak pelaksana pembangunan di lapangan menyebut nama beberapa oknum aparat kelurahan dan kecamatan yang dinyatakan memberikan izin atas pelaksanaan pembangunan yang mereka lakukan.
“Aparat kok jadi backing pembangunan tak berizin, sudah sedemikian kacaunya kah aparatur Pemerintah kota Depok,” ujar Syahroni.
Berapa Jumlah Menara BTS Yang Belum Ajukan Izin
Selain persoalan instruksi Walikota Depok nomor 2 tahun 2017, pihak Pokja Wasbang kota Depok juga menanyakan tindak lanjut adanya Surat Edaran (SE) dari Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) kota Depok dengan Nomor 648/154-bpmptsp perihal IMB Menara Telekomunikasi Baru. (Baca Ulang: http://www.depoknet.com/12-mei-belum-ajukan-izin-menara-telekomunikasi-tanpa-imb-akan-kena-sanksi/)
Dalam Surat Edaran tertanggal 23 Maret 2017 yang ditandatangani langsung oleh Kepala BPMPTSP Kota Depok, Dra. Hj. Yulistiani Mochtar, MM dan ditujukan kepada Para Pemilik/Pengelola Menara Telekomunikasi serta Para Pengelola Jaringan Telekomunikasi ini menyebut, bagi menara telekomunikasi yang sudah terlanjur berdiri namun belum memiliki izin agar segera mengurus dan mengajukan perizinannya paling lambat 21 Mei 2017, dan proses pengajuannya harus sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat berhak meminta informasi dan data, berapa jumlah menara telekomunikasi yang saat ini sudah berdiri dan beroperasi namun tetap tidak mengajukan perizinan dan tetap tidak mengikuti arahan surat edaran BPMPTSP, karena jelas ada sanksinya tercantum dalam SE tersebut,” ungkap Sekretaris Pokja Wasbang Kota Depok, Cahyo P Budiman
Pokja Wasbang berharap, baik Instruksi Walikota dan Surat Edaran BPMPTSP tidak menjadi “macan kertas” yang sama sekali tidak memberikan efek apapun dalam upaya untuk lebih memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam menciptakan kondisi wilayah kota Depok yang teratur dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cahyo menyebut bahwa kota Depok butuh action yang tegas di lapangan, bukan hanya sebatas kalimat diatas kertas atau surat menyurat. Karena peraturan dan produk hukum apapun yang dikeluarkan pemerintah bila tanpa adanya langkah dan penegakan aturan yang tegas di lapangan maka akan percuma saja hasilnya.
“Kota ini sudah terlalu kacau dalam hal penegakan aturan perizinan bangunan, bahkan kalau mau dibongkar, hampir semua lini aparatur pemerintah pun ikut bermain. Tapi yang pasti 21 Mei sudah lewat, mana data Menara Telekomunikasi yang belum juga ajukan izin, kita action sama-sama di lapangan,” tantang Cahyo. (Ant/AM/DepokNet)