DEPOKNET – Dengan luas wilayah 1.974,98 hektar dan jumlah penduduknya yang mencapai 200.000 jiwa lebih, kecamatan Cimanggis kota Depok memang menjadi incaran banyak pemodal besar untuk melakukan pengembangan bisnisnya. Apalagi pusat kota Depok seperti Margonda sudah terlalu padat dengan harga tanah sudah melambung tinggi.
Tercatat beberapa pemodal besar yang mulai melirik wilayah kecamatan Cimanggis untuk melakukan pengembangan bisnis mereka diantaranya adalah Cempaka Grup serta Trans Property yang merupakan bagian dari CT Corp.
Dua pemodal besar ini telah menancapkan modalnya dengan rencana membangun konsep kawasan elit Superblok di wilayah kecamatan Cimanggis. Cempaka Grup di kelurahan Curug dan Sukatani, sedangkan Trans Property di kelurahan Harjamukti.
Cempaka Grup contohnya, setelah sukses membangun apartemen Margonda Residence 1, 2, 3, 4, dan 5, mereka sesuai siteplan akan mendirikan 9 Tower apartemen Green Lake View diatas lahan seluas 13 Hektar dan berada tidak jauh dari situ rawa kalong kelurahan Curug kecamatan Cimanggis.
(Baca: http://www.depoknet.com/mantan-walikota-depok-resmikan-superblok-pertama-kota-depok/ )
Menurut informasi yang DEPOKNET dapatkan, 4 Tower dari 9 Tower Apartemen Green Lake View telah memiliki IMB, sementara 5 Tower sisanya lagi belum diterbitkan IMB.
Pemodal Besar Kebal Aturan?
Sementara Trans Property, dengan total nilai investasi sebesar Rp 3 Triliun, sudah melakukan pencanangan pembangunan Trans Park Cibubur pada Maret 2017 yang lalu.
Tapi jangan salah, meskipun mencantumkan kata Cibubur pada namanya, lahan Trans Park Cibubur tidak masuk wilayah kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, tapi berada di wilayah kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, kota Depok.
Kawasan elit Superblok yang dibangun diatas lahan seluas 4,1 Hektar ini terdiri dari Trans Studio Mall seluas 90.000-100.000 meter persegi, Trans Studio Theme Park, Trans Hotel dengan klasifikasi bintang tiga sebanyak 400 kamar, dan apartemen Trans Park @ Cibubur dengan 2.900 unit.
Bahkan hebatnya lagi, dalam kondisi proses perizinan bangunan seperti izin warga dan lingkungan masih bermasalah, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum mereka miliki, namun Big Boss CT Corp, Chairul Tanjung dengan entengnya mengungkapkan apartemen Trans Park @ Cibubur untuk menara pertama telah terjual 1.000 unit dengan nilai sekitar Rp 500 miliar-Rp 600 miliar.
“Ini benar-benar keterlaluan, mereka bisa masuk berdagang dan menanamkan modalnya di kota Depok tapi bisa seenaknya mengangkangi aturan yang ada dan sudah ditetapkan. Dan saya sama sekali belum mendengar apalagi melihat ada tindakan tegas dari aparat Pemkot dan para wakil rakyat,” sebut Ketua Kelompok Kerja Pengawasan Bangunan (Pokja Wasbang) kota Depok, Hery Prasetyo.
Ketua Pokja Wasbang mengingatkan, siapapun punya hak yang sama untuk berinvestasi di kota Depok, tapi diwajibkan untuk tetap melaksanakan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku bagi siapapun termasuk para investor besar.
“Peraturan itu bukan hanya berlaku bagi investor kecil atau masyarakat bawah saja, tapi juga berlaku bagi investor besar, jangan mentang-mentang mereka punya modal kuat lantas jadi kebal sama aturan. Perang sama yang kayak gini nih ane demen,” tegas Hery Prasetyo.
Untuk diketahui, warga RT 05 RW 09 Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, sebagai masyarakat terdekat dengan pembangunan proyek Trans Park Cibubur hingga saat ini masih menuntut komitmen terhadap kompensasi dari pembangunan dan disertai dengan pernyataan tertulis serta bermaterai.
“Janjinya cuma tes tanah, tapi sudah mulai pembangunannya sejak Desember. Permintaan warga pun belum dipenuhi semuanya, izin warga terdekat belum ada, malahan saat pertemuan, warga jauh yang diundang,” ungkap Srijanto Tjokrosudarmo, warga yang tinggalnya hanya berjarak 10 meter dari lokasi pembangunan.
Salah seorang aparat kecamatan Cimanggis yang tidak bersedia disebut namanya juga sempat mengatakan, masih ada beberapa warga disekitar lokasi yang hingga saat ini infonya belum memberikan tandatangan persetujuan terkait pembangunan Trans Park Cibubur.
“Betul, warga yang nempel ribut aja, tambah warga perumahan mahogani juga merasa gak disentuh oleh izin lingkungan, sampe RT/RW nya dateng ke kecamatan,” sebutnya (CPB/DepokNet)