DEPOKNET – Pemerintah kota Depok berencana melakukan renovasi Stadion Merpati, kota Depok dalam waktu dekat ini. Yang anehnya, anggaran yang digunakan bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Depok.
Perbaikan Stadion Merpati tersebut akan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan swasta di Kota Depok, yang di tahap pertama perbaikan akan menelan anggaran sebesar Rp 2 Miliar untuk renovasi sisi timur stadion yang sudah rusak.
“APBD kita kan terbatas, Alhamdulillah ada perusahaan yang memberikan CSR nya sekitar dua miliaran untuk perbaikan gerbang dan tampak depan agar terlihat lebih indah,” ungkap Walikota Depok, Mohammad Idris, di gedung DPRD Depok, Jumat lalu (7/07/2017)
Langkah Pemkot Depok yang menggunakan dana CSR perusahaan swasta untuk perbaikan infrastruktur kota Depok ini mendapat kritikan tajam dari Direktur HERSONG Institute, Hery Prasetyo.
Hery Prasetyo menilai, dana CSR yang dikelola oleh perusahaan ataupun yang diserahkan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah bisa diklasifikasikan sebagai hibah dalam bentuk barang/jasa. Nilai kegiatan ini dikonversikan ke dalam rupiah, untuk kemudian dicatat dalam APBD kota Depok sebagai pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor CSR.
“Sudah dilakukan belum hal tersebut, setau saya sih belum sama sekali, karena sepengetahuan saya, belum pernah ada tercantum jelas dalam APBD kota Depok terkait PAD kota Depok dari sektor CSR,” ungkap Hery Prasetyo kepada DEPOKNET, Senin pagi (10/07/2017)
Hery meminta transparansi dan penjelasan terkait penyaluran dana CSR yang ada di kota Depok, baik dikelola sendiri oleh Perusahaan yang ada di kota Depok terutama dana CSR yang sudah diserahkan oleh Perusahaan yang ada di kota Depok kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan dikelola oleh Pemkot Depok selama ini.
“Pemkot Depok harus mengumumkan kepada masyarakat secara terang benderang terkait dana CSR ini, seperti contoh yang digunakan untuk perbaikan stadion merpati. Itu sumbernya dari perusahaan mana dan berapa nilai totalnya, umumkan kepada publik dong, termasuk dana CSR dari perusahaan-perusahaan lainnya yang ada di kota Depok,” tegasnya
Diuraikan oleh Hery, bila dana CSR dikelola oleh perusahaan sendiri, maka tugas Pemkot Depok adalah melakukan supervisi atas perencanaan serta pelaksanaan program CSR yang dilaksanakan.
Intinya kata Hery, Pemkot Depok berhak melakukan kontrol termasuk melakukan intervensi didalamnya terhadap pelaksanaan CSR perusahaan dimaksud, karena secara yuridis kegiatan CSR tersebut merupakan komponen resmi pendapatan asli daerah.
“Di sini, baik pemerintah maupun pihak perusahaan swasta memiliki tanggung jawab bersama terhadap terselenggaranya pembiayaan/pengeluaran publik,” sambungnya
Ditambahkannya, dalam hal dana CSR diserahkan serta dikelola oleh pemkot Depok, maka perusahaan tidak bisa ikut dimintai pertanggungjawaban. Perusahaan semata hanya bertindak sebagai penyandang dana, sementara pengelolaannya dilakukan sepenuhnya oleh pemkot Depok.
Kegiatan pengelolaan dana CSR itupun bisa dimaksimalkan jika kota Depok sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan dana CSR, seperti Tangerang, Serang, dan beberapa daerah lain yang sudah ada.
“Tapi kalau belum ada payung hukumnya (Perda, red), jangan nekat ambil dan kelola dana CSR apalagi untuk pembangunan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab mutlak Pemkot. Dan jangan lantas mengartikan dana CSR sebagai kompensasi dari sebuah sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan (Pihak Swasta), Hati-hati Pak Wali, itu bisa kena delik pidana,” timpal pria yang biasa disapa Herprast ini. (CPB/DepokNet)