Praktisi IT, Rachmawati Dzaelani
DEPOK NET – Bagi anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa terjerat pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di dalam pasal UU ITE Pasal 28 Ayat 1 disebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar”
Jadi mulai sekarang, setiap orang harus berhati-hati dan bijaksana dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Saat ini banyak hoax yang berseliweran melalui SMS, WA, BBM, maupun email.
“Bagi yang ingin mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong,” ujar Praktisi IT, Rachmawati Dzaelani dalam akun facebooknya mengingatkan
Kalau mendapat pesan berantai yang sekiranya hoax, jangan sembarang di-forward, baiknya diperdalam dan ditelusuri kembali kebenarannya, atau laporkan saja kepada aparat kepolisian.
Pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum. Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.
“Tolong jangan sembarangan mem-forward kabar yang belum tentu benar atau hoax. Jangan asal forward lagi, bisa memperkeruh suasana,” sebut wanita cantik warga Cimanggis Depok ini mengingatkan (Ant/DepokNet)
Peraturan Perundangan di Indonesia mengenai penyebaran kabar bohong:
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 28:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang
Peraturan Hukum Pidana
Pasal 14
(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15:
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.