DEPOKNET – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W11-1232.PK.01.01.02 Tahun 2017 tentang Remisi Umum 17 Agustus tahun 2017, sebanyak 233 narapidana yang merupakan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Depok memperoleh Remisi Umum (RU) hari kemerdekaan Indonesia ke 72, Kamis (17/08/2017).
Dari 233 warga binaan tersebut, 13 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) II dan langsung dinyatakan bebas, serta 3 orang lainnya menjalankan masa subsider.
Dijelaskan oleh Kepala Rutan Kelas II-B Depok, M. Sohibul Rachman, pemberian remisi kepada warga binaan Rutan Cilodong Depok ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi masa kurungan selama lebih dari 6 bulan.
“Untuk masa tahanan mereka bervariasi, mulai dari 1 sampai 3 tahun. Sedangkan untuk jenis pidananya sendiri juga beragam, ada yang berasal dari pidana umum seperti kasus pencurian, serta ada juga narapidana yang berasal dari pidana khusus seperti penggunaan narkoba,” ungkapnya.
Sementara terkait syarat untuk memperoleh remisi tersebut, para narapidana harus memenuhi sejumlah ketentuan, diantaranya harus memenuhi syarat administrasi dan ditinjau dari perbuatan narapidana yang bersangkutan selama berada di dalam rutan.
“Mereka yang mendapat remisi harus melengkapi syarat administrasi yang berasal dari petikan putusan kejaksaan. Namun yang terpenting, narapidana tersebut harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, serta tidak melakukan suatu pelanggaran,” jelas Kepala Rutan Depok yang terkenal tegas ini.
Walikota Depok, Mohammad Idris yang hadir dalam acara pemberian Remisi Umum 2017 di Rutan Kelas II B Kota Depok dan secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 13 narapidana yang memperoleh bebas tahanan di hari kemerdekaan ke 72 tahun ini menyampaikan pesan kepada seluruh narapidana yang telah mendapat remisi bebas tahanan agar dapat memanfaatkannya dengan baik dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang taat pada aturan hukum.
“Kami berharap kepada narapidana yang sudah bebas supaya bisa kembali menjadi manusia yang bermartabat serta berakhlak mulia. Terlebih, dengan pembinaan yang telah mereka lalui, diharapkan keberadaan mereka bisa bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Idris.
Untuk diketahui, pemberian remisi merupakan amanat dari pelaksanaan undang-undang dan juga bagian dari realisasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki oleh para warga binaan termasuk di Rutan Kelas II-B Kota Depok. (Ant/CPB/Depok Net)