DEPOKNET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Depok tentang hak keuangan dan admistratif pimpinan dan anggota DPRD. Penandatanganan berita acara persetujuan Raperda ini disaksikan langsung oleh Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok serta kepala OPD dalam rapat paripurna yang digelar kemarin, Jumat (18/08/2017)
Penyesuaian tunjangan anggota DPRD yang akan segera dinikmati para wakil rakyat ini antara lain tunjangan reses, tunjangan transportasi, tunjangan representasi, dan tunjangan komunikasi.
Seperti diketahui pada periode sebelumnya tidak ada tunjangan reses, namun dengan pemberlakuan Perda kota Depok tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD kota Depok ini, maka dipastikan maksimal pada pelaksanaan reses di Desember 2017 sudah bisa diberikan tunjangan reses.
Nilai tunjangan reses adalah tujuh kali uang representasi yang nilainya Rp2,1 juta atau setara Rp14,7 juta untuk satu orang anggota dalam pelaksanaan reses di tiga titik dan itu belum termasuk biaya makan minum kegiatan.
Untuk tunjangan transportasi, angkanya belum bisa dipastikan karena harus dilakukan survey terlebih dahulu untuk menentukan harga sewa mobil perbulan yang tepat di wilayah Depok dengan kapasitas 1800 cc atau setara dengan kendaraan dinas yang dipakai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat eselon II.
“Belum tau bang, yang nentuin Pemkot, katanya mau di survey dulu,” ujar Wakil Ketua Pansus V DPRD kota Depok, Ruddy Kurniawan kepada DEPOKNET, Sabtu (19/08/2017)
Saat ini 46 anggota DPRD kota Depok diberikan kendaraan pinjam pakai dengan kapasitas 1500 cc. Namun seiring dengan telah disetujuinya Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, maka kendaraan pinjam pakai yang digunakan oleh mereka wajib ditarik dan dipulangkan kepada negara.
“itu sudah salah dari awal, harusnya yang 1800 cc setara dengan eselon dua,” tutur Ruddy.
Kenaikan lainnya yang sangat signifikan adalah tunjangan komunikasi. Jika sebelumnya tunjangan komunikasi hanya diterima setiap anggota DPRD sebesar Rp 6,5 juta perbulan, maka dengan Perda yang baru ini meningkat 100 persen lebih menjadi sekitar Rp14 juta dipotong pajak.
Sementara untuk tunjangan perumahan, kenaikannya sekitar Rp2 juta dari Rp 12 juta menjadi Rp16 juta dan realisasinya tahun 2018 nanti.
“Untuk tunjangan perumahan tidak ada kenaikan tahun ini, setau saya sih baru akan naik 2018. Untuk pelaksanaan penyesuaian tunjangan itu semua masih menunggu peraturan Gubernur dan juga Peraturan Walikota. Pengennya sih gede, tapi semua kan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing,” ujar Ruddy sambil tersenyum.
Seperti telah diberitakan DEPOKNET, dengan penyesuaian tunjangan anggota DPRD yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan lainnya, jaminan kesehatan, tunjangan perumahan atau tempat tinggal, tunjangan komunikasi intensif, transportasi, tunjangan reses, serta yang terbaru adalah tunjangan representasi, maka penghasilan Anggota dan Pimpinan DPRD Depok akan mencapai Rp40 juta – Rp48 juta perbulan dari yang sebelumnya hanya Rp22 juta – Rp24 juta perbulan.
(Baca ulang: http://www.depoknet.com/gaji-pimpinan-dan-anggota-dprd-dipastikan-naik/)
Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo, S.Sos mengatakan, penyesuaian tunjangan anggota DPRD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) penganti PP nomor 24 tahun 2004 yang mengatur hak-hak protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD.
“Untuk nilai besarannya masih menunggu gubernur dan walikota, tentunya nanti akan ditetapkan dengan Pergub dan Perwal. Intinya ini hanya penyesuaian saja karena beberapa tunjangan yang akan diterima masih mengacu pada ketetapan yang lama,” sebut HTA (CPB/DepokNet)