DEPOKNET – Gugatan dan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang diajukan sedikitnya 6 orang yang kesemuanya adalah pengemudi angkutan sewa khusus akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung MA.
Sedikitnya ada 14 Pasal yang dicabut oleh Majelis Hakim Agung yang dipimpin Supandi, serta hakim anggota, Is Sudaryono, dan Hary Djatmiko yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
14 pasal tersebut diantaranya Pasal 5 ayat 1 huruf e, Pasal 19 ayat 2 huruf f dan ayat 3 huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf, Pasal 30 huruf b, Pasal 35 ayat 9 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 3, Pasal 36 ayat 4 dan 10 huruf a angka 3, Pasal 43 ayat 3 huruf b angka 1 sub huruf b, Pasal 44 ayat 10 huruf a angka 2 dan ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 51 ayat 3 huruf c, Pasal 37 ayat 4 huruf c, Pasal 38 ayat 9 huruf a angka 2, dan Pasal 66 ayat 4.
Dalam amar putusan perkara bernomor register Nomor 37 P/HUM/201, Majelis hakim agung yang dipimpin Supandi berpendapat, keberadaan taksi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi dalam bidang transportasi. Adanya taksi online juga membantu masyarakat.
Dalam putusan MA ini tertulis, transportasi online menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.
Keberadaan taksi online, dianggap hakim juga telah mengubah persaingan usaha di bidang transportasi umum menjadi lebih sehat. Sebelum adanya taksi online, usaha transportasi umum, dinilai hakim, ada dalam monopoli kelompok tertentu.
Tertulis pula dalam putusan MA yang dibacakan Selasa (22/08/2017), Taksi online memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Penyusunan Permenhub tentang taksi online juga dipandang hakim dalam putusannya tidak melibatkan seluruh kelompok yang terlibat dalam bisnis transportasi online. Namun seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi sehingga secara bersama dapat menumbuh kembangkan usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan.
Selain menilai Permenhub bertentangan dengan undang-undang yang kedudukan hukumnya lebih tinggi. Majelis Hakim juga berpendapat, pembatasan untuk transportasi online telah membatasi pertumbuhan usaha mikro, yang mana hal ini telah bertentangan dengan Undang-Undang UMKM.
Adanya pembatasan tarif transportasi online yang disusun kepala daerah juga bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas. Menurut hakim, tarif transportasi umum harusnya ditentukan berdasarkan kesepakatan pengguna dan penyedia jasa.
Menanggapi putusan MA ini, Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya mengaku masih mempelajarinya. Yang jelas katanya, Kemenhub akan ikut dengan azas yang telah diputuskan Mahkamah Agung.
Namun demikian karena hal ini berkaitan dengan masyarakat banyak, maka pihak kementerian juga akan mencari jalan keluar agar tidak ada keresahan. Sebab dijelaskannya, hasil putusan MA ini berlaku efektif dalam 3 bulan kemudian. Oleh karena itu pihak Kemenhub akan menggunakan waktu 3 bulan ini untuk mempelajari apa yang diputuskan.
“Saya himbau pada masyarakat untuk tidak terlalu resah, jangan takut, jangan resah karena efektif keputusan MA itu masih 3 bulan. Jadi kita punya waktu untuk mencari jalan keluar,” sebut Budi Karya.
Berikut ini 14 Pasal yang diperintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk dicabut:
- Pasal 5 Ayat 1 Huruf E tentang Tarif Angkutan Berdasarkan Agro Meter atau tertera pada Aplikasi berbasis.
- Pasal 19 ayat 2 Huruf F tentang angkutan sewa khusus wajib memenuhi pelayanan, penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah atas usulan dari Gubernur atau Kepala Badan yang ditetapkan oleh Dirjen atas nama Menteri setelah dilakukan analisa. Dan ayat 3 Huruf E tentang kendaraan yang digunakan untuk angkutan sewa khusus dilengkapi dokumen perjalanan yang sah berupa STNK atas nama badan hukum, kartu uji, dan kartu pengawasan.
- Pasal 20 tentang pelayanan angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pasal 19 merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam wilayah perkotaan.
- Pasal 21 tentang Orang Dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, ditetapkan dengan mempertimbangkan perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang Dengan Tujuan Tertentu; dan adanya potensi bangkitan perjalanan.
- Pasal 27 huruf A tentang perusahaan angkutan umum wajib memiliki paling sedikit 5 kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama badan hukum dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor
- Pasal 30 huruf B tentang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor kecuali domisili cabang tersebut
- Pasal 35 ayat 9 huruf A angka 2 tentang pemohon dalam mengajukan surat rekomendasi dengan melampirkan dokumen untuk salinan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan bermotor. Dan ayat 10 huruf A angka 3 tentang setelah mendapat surat rekomendasi pemohon mengajukan permohonan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan beserta kartu pengawasan dengan melampirkan dokumen untuk salinan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan bermotor.
- Pasal 36 ayat 4 huruf C tentang persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 antara lain salinan surat pada nomor kendaraan bermotor yang masih berlaku atas nama perusahaan.
- Pasal 37 ayat 4 huruf C tentang persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 antara lain salinan surat pada nomor kendaraan bermotor yang masih berlaku atas nama perusahaan
- Pasal 38 ayat 9 huruf A angka 2 tentang pemohon dalam menerbitkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat 8 dengan melampirkan dokumen untuk kendaraan baru sebagai berikut salinan sertifikat registrasi, uji tipe kendaraan bermotor. Dan ayat 10 huruf 4 angka 3 tentang setelah dapat surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 9 pemohon mengajukan permohonan perubahan dokumen izin untuk penambahan kendaraan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut salinan sertifikat registrasi, uji tipe kendaraan bermotor
- Pasal 43 ayat 3 huruf B angka 1 sub huruf b tentang setelah mendapatkan tanda nomor kendaraan bermotor umum, pemohon mengajukan permohonan penerbitan kartu pengawasan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut salinan sertifikat registrasi, uji tipe kendaraan bermotor
- Pasal 44 ayat 10 huruf A angka 2 tentang pemohon dalam mengajukan surat rekomendasi sebagaimana ayat 9 dengan melampirkan dokumen untuk kendaraan baru sebagai berikut salinan sertifikat registrasi, uji tipe kendaraan bermotor. Dan ayat 11 huruf A angka 2 tentang setelah mendapatkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat 9 pemohon mengajukan permohonan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan beserta kartu pengawasan tidak dalam trayek dengan melampirkan dokumen sebagai berikut kendaraan baru, sebagai berikut salinan sertifikat registrasi, uji tipe kendaraan bermotor
- Pasal 51 ayat 3 tentang larangan bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi kegiatan penetapan tarif dan pemberian promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan, merekrut pengemudi, memberikan layanan akses aplikasi kepada orang perorangan sebagai penyedia jasa angkutan dan memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek
- Pasal 66 ayat 4 tentang sebelumnya masa peralihan surat tanda kendaraan bermotor menjadi atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus dilampirkan dengan perjanjian yang memuat ketersediaan STNKB menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan. (Ant/DepokNet)