DEPOKNET – Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pemilu 2019 resmi dibentuk. Tahapan Pemilu 2019 akan dimulai pada 3 Oktober 2017. PKPU tentang tahapan Pemilu 2019 sendiri telah disepakati oleh KPU bersama DPR dalam rapat bersama di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Tahapan Pemilu 2019 akan dimulai dengan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019. Bagi parpol yang ingin mendaftar untuk menjadi peserta Pemilu 2019, diberikan waktu selama 2 minggu pada Oktober 2017. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi dan hasilnya akan menetapkan parpol peserta Pemilu pada 17 Februari 2018.
Setelah itu, Parpol juga diminta untuk menyampaikan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) kepada KPU. Sesuai jadwal, pengajuan nama caleg dibuka pada bulan Juli 2018.
Selain nama para caleg, sebulan kemudian tepatnya pada Agustus 2018 KPU akan menerima pengajuan nama calon presiden sesuai Presidential Threshold 20%.
Tak seperti Pemilu yang lalu dimana masa kampanye berlangsung selama 1 tahun. Untuk pemilu 2019 ini Masa kampanye pun dipersingkat hanya 6 bulan saja. Masa kampanye Pemilu 2019 akan dimulai 13 Oktober 2018 sampai dengan 13 April 2019.
Untuk Pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden sendiri akan diadakan bersamaan pada 17 April 2019. Dan proses penetapan hasil pemilu di tingkat nasional telah dijadwalkan berlangsung 8-22 Mei 2019.
Bahkan telah disiapkan skema jika terjadi pemilihan presiden (Pilpres) berlangsung dalam dua putaran. Pilpres putaran ke II itu ditetapkan berlangsung 7 Agustus 2019.
Berikut ini Jadwal Lengkap Tahapan Pemilu 2019:
KEGIATAN | PELAKSANAAN |
Pendaftaran dan verifikasi Parpol | 3-16 Oktober 2017 |
Penetapan parpol peserta pemilu | 17 Februari 2018 |
Pengajuan bakal calon anggota legislatif | Juli 2018 |
Pengajuan bakal calon Presiden | Agustus 2018 |
Massa Kampanye | 13 Oktober 2018 – 13 April 2019 |
Pemungutan Suara | 17 April 2019 |
Penetapan hasil di Tingkat Nasional | 8-22 Mei 2019 |
Pilpres putaran II | 7 Agustus 2019 |