DEPOKNET – Seperti yang dijanjikan sebelumnya oleh Walikota Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akhirnya secara resmi menggelar Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) kota Depok, Jumat (25/08/2017)
Pendaftaran Seleksi Terbuka atau Lelang jabatan (open bidding) ini dimulai 25 Agustus 2017 sampai dengan 8 September 2017. Dalam lembar pengumuman yang disampaikan panitia seleksi terbuka JPT Pratama tahun 2017 tercantum jelas ketentuan dan persyaratan baik umum maupun khusus bagi setiap peserta seleksi yang berminat mengikuti lelang jabatan ini.
Salah satu persyaratan umum yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel), bahwa seleksi terbuka JPT Pratama Sekda kota Depok ini hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Kabupaten/Kota se-provinsi Jawa Barat yang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pasal 107 c poin 6, peserta seleksi harus berusia paling Tinggi 56 (Lima Puluh Enam) Tahun pada 30 November 2017.
(Baca Ulang: http://www.depoknet.com/lelang-jabatan-sekdakot-depok-dibuka/)
Persyaratan umum yang ditetapkan oleh Pansel khususnya terkait ketentuan batas umur 56 Tahun hingga 30 November 2017 bagi setiap calon peserta seleksi ini menjadi topik paling hangat beberapa aktifis LSM kota Depok dalam diskusi bulanan yang digelar Jumat (25/08/2017) malam.
Salah satunya hadir dari aktifis LSM dari Depok Government Watch (De’GoWa), Sigit Cahyono yang mensinyalir bahwa Pansel telah melakukan keberpihakan tertentu dengan memberikan batas waktu ketetapan umur paling tinggi 56 tahun hingga 30 November 2017.
“Kalau hanya diperuntukkan bagi PNSD Kabupaten/Kota se-provinsi Jawa Barat, itu gak masalah deh, karena memang diperbolehkan oleh PP 11. Tapi kenapa 56 tahunnya per 30 November, kenapa gak sejak pengumuman lelang dibuka saja, itu persyaratan yang tendensius sekali,” ungkapnya.
Sigit menduga, ada peserta seleksi yang coba “diselamatkan” oleh pansel untuk tetap bisa ikut dalam seleksi terbuka Jabatan Sekda kota Depok ini dengan ditetapkannya batas usia 56 tahun hingga 30 November 2017.
“Kalau mau ya sampai 30 September saja, karena pendaftaran ditutup 8 September. Tapi ini kok dikasih spare waktu sampai 3 bulan begitu, aturan tegas dalam PP 11 kok dipermainkan seperti itu, ini jelas tidak fair, ada nuansa tendensius dan keberpihakan dilakukan Pansel,” tegas Sigit dengan nada geram.
Ketua LSM Wanita Reformasi Sejati (WARAS) kota Depok, Mellasari juga turut mengkritisi terkait persyaratan khusus mengenai latar belakang pendidikan bagi peserta seleksi yang dinilainya juga bernada tendensius dimana Pansel menetapkan syarat khusus pendidikan minimal S1 dan diutamakan pendidikan S2 atau pasca sarjana.
“Kenapa gak tegas aja sih tulis persyaratan pendidikan harus S2 atau pasca sarjana, kok seneng banget bikin syarat ngegantung begitu,” sebut Mella.
Belum didapat penjelasan mengapa persyaratan usia paling tinggi 56 tahun diberi batas waktu hingga 30 November 2017. Saat DEPOKNET coba menghubungi Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama Sekda kota Depok, Warli, telepon yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif.
Perlu diketahui, Warli juga merupakan Ketua Panitia Seleksi saat proses Seleksi Terbuka JPT Pratama Tiga Kepala Dinas/Badan kota Depok, yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada medio Maret – April 2017 yang lalu. (CPB/DepokNet)