DEPOKNET – Walikota Depok, Mohammad Idris mempertanyakan adanya peraturan batas usia paling tinggi 56 Tahun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bisa mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kota Depok tahun 2017.
Dirinya menyebut pihaknya sedang mengkonsultasikan persyaratan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia apakah syarat ini berlaku juga untuk para calon peserta seleksi dari eselon II/b.
Ditemui di gedung DPRD Kota Depok usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati HUT DPRD Kota Depok ke 18, Senin (4/09/2017), Kyai Idris memaparkan usia 56 tahun itu sebenarnya untuk administrator yang pindah maupun promosi dari eselon III/a (setingkat Kepala Bidang/Bagian atau Camat) untuk ikut dalam eselon II/b (setingkat Kepala Dinas/Badan).
Sebab katanya lagi, aturan yang sekarang untuk jabatan eselon II/b batas usia pensiunnya bertambah menjadi 60 tahun, maka persyaratan batas usia paling tinggi untuk menjadi peserta lelang Sekda seharusnya tidak dibatasi 56 tahun.
“Kalau pesertanya dari eselon II-b, umur pensiun PNS eselon II/b itu sampai 60 tahun, maka seharusnya masih bisa usia 57 Tahun, paling tidak,” ungkap Mohammad Idris.
Seperti diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) yang disebut Walikota Depok berasal dari berbagai unsur profesional, akademisi, lembaga kepegawaian dan dari pakar yang pengalaman mantan eksekutif ini telah menetapkan persyaratan umum dan khusus bagi para calon peserta seleksi, diantaranya harus berusia paling tinggi 56 Tahun pada 30 November 2017 dan sudah menduduki JPT Pratama eselon II/b paling kurang dalam dua jabatan yang berbeda, serta pendidikan minimal S1 dan diutamakan pendidikan S2 (pasca sarjana).
(Baca Ulang : http://www.depoknet.com/lelang-jabatan-sekdakot-depok-dibuka/)
Menanggapi sikap Walikota Depok yang masih mempertanyakan persyaratan batas usia paling tinggi 56 tahun bagi PNS calon peserta lelang terbuka JPT Pratama Sekda kota Depok, Sekretaris LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Albertus John Morris menilai Walikota Depok sedang dilanda kegamangan melihat sepinya peminat lelang Sekda kota Depok ini.
Kondisi ini diduga John Morris yang membuat Mohammad Idris lantas mempertanyakan syarat aturan batas usia 56 tahun yang sesungguhnya sudah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Persyaratan soal batas usia 56 tahun bagi PNS menduduki JPT Pratama itu sudah ditetapkan oleh Jokowi melalui PP 11 tahun 2017 Pasal 107 c poin 6. Soal syarat menduduki jabatan eselon II/b di dua jabatan yang berbeda, itu pasti sudah diputuskan oleh KASN dengan mengacu pada peraturan yang ada. Jadi mau apa lagi, kok Kyai jadi gamang begitu,” ujar John Morris, di Balaikota Depok, Selasa (5/09/2017).
John Morris meyakini, Presiden dalam menetapkan PP 11 tahun 2017 pastinya sudah melalui banyak pertimbangan dengan melihat perkembangan yang ada dan terjadi didalam manajemen pemerintahan terutama dalam pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Walikota gak perlu gamang, toh ini (seleksi terbuka, red) kan pilihannya sendiri dalam menentukan pejabat Sekda definitif, jadi jalani dan ikuti saja peraturan yang ada,” tutur John Morris.
Justru John Morris menanyakan, mengapa syarat usia paling tinggi 56 tahun bagi calon peserta seleksi diberi kelonggaran waktu oleh Pansel hingga 30 November 2017. Padahal pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT Pratama Sekda kota Depok ini hanya berlangsung sejak 25 Agustus sampai dengan 11 September 2017.
(Baca Ulang : http://www.depoknet.com/persyaratan-lelang-sekdakot-depok-dituding-tendensius/)
“Itu yang masih tanda tanya, mengapa batas usia 56 tahun diberi kelonggaran sampai selama itu, harusnya cukup sampai masa pendaftaran peserta lelang ditutup saja tanggal 11 September,” ucap John Morris.
Untuk itu kata John Morris, pihaknya sudah melayangkan surat laporan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, Prof. Dr. Sopian Effendi untuk meminta sikap tegas dari KASN terkait pelaksanaan seleksi terbuka pengisian Sekda kota Depok.
“Hari ini suratnya sudah kita layangkan, mudah-mudahan sebelum penutupan pendaftaran sudah disikapi serius oleh KASN,” pungkasnya. (CPB/DepokNet)