DEPOKNET – Tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta kota Depok mulai September 2017 dipastikan akan mengalami penyesuaian sesuai kelompok golongan pelanggan.
Keputusan penyesuaian tarif PDAM Kota Depok ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Depok Nomor 821.29/231/Kota/Ekonomi/Huk/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tentang Penetapan Kelompok Golongan Pelanggan Dan Besaran Beban Tetap Bagi Pelanggan Serta Persetujuan Besaran Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
“Penyesuaian tarif ini terhitung untuk pemakaian bulan September yang mana pembayarannya akan ditagih bulan Oktober mendatang,” ungkap Manager Pemasaran dan Hubungan Pelanggan PDAM Tirta Asasta kota Depok, Imas Dyah Pitaloka, SE, MM, Jumat (15/09/2017).
Manager Pemasaran yang baru dilantik oleh Direktur Utama PDAM Tirta Asasta kota Depok, M. Olik Abdul Holik, 9 Agustus 2017 lalu ini memastikan, penyesuaian tarif ini tentunya akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan Infrastruktur yang baik serta tidak hanya sebatas mencari keuntungan semata.
“Terima kasih kami sampaikan kepada para pelanggan yang telah mempercayakan kami dalam penyediaan air minum selama ini di kota Depok. Insya Alloh kepercayaan itu akan kami jawab dengan memberikan pelayanan terbaik dan maksimal pastinya,” tuturnya.
Sebelumnya sosialisasi penyesuaian tarif air minum PDAM kota Depok ini telah dimulai sejak Juni lalu, salah satunya kegiatan yang digelar di Aula PDAM kota Depok, Jalan Legong, kelurahan Mekarjaya kecamatan Sukmajaya, Kamis (15/06/2017) lalu.
Dalam kegiatan sosialisasi saat itu, selain dihadiri oleh para pelanggan yang tergabung dalam Forum Pelanggan PDAM kota Depok, juga turut mengundang LSM, Ormas, serta perwakilan media cetak dan elektronik.
Untuk diketahui, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, untuk perhitungan dan penetapan tarif air minum harus didasarkan pada keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan Air Baku.
Adapun komponen yang diperhitungkan dalam perhitungan tarif air minum meliputi, biaya operasi dan pemeliharaan, biaya depresiasi/amortisasi, biaya bunga pinjaman, biaya lain, dan/atau keuntungan yang wajar. (CPB/DepokNet)