DEPOKNET – Beberapa nama pejabat di jajaran Pemerintah kota (Pemkot) Depok yang terbentur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 107 c poin 6 terkait persyaratan batas usia paling tinggi 56 Tahun dalam Seleksi Terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok 25 Agustus – 11 September 2017 lalu, kembali mendapat ‘angin segar’ untuk dapat dipilih menjadi Sekda oleh Walikota Depok.
Berbekal rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/96-1/M.SM.99/2017 tertanggal 31 Juli 2017 perihal Tata Cara Pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Walikota Depok pun akan melakukan mutasi/rotasi diantara pejabat pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II/b (setingkat Kepala Dinas/Badan) yang ada di jajaran Pemkot Depok.
Dalam Surat MenPAN-RB yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Indonesia itu disebutkan, apabila pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota melalui Seleksi secara terbuka dan kompetitif tidak terpenuhi calon yang memenuhi syarat baik secara kuantitas (jumlah) maupun persyaratan lainnya termasuk batas usia (56 tahun), maka Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi/rotasi diantara pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II/b) baik di lingkungan Pemerintah Daerah yang bersangkutan maupun dari Kabupaten/Kota lain dalam satu provinsi.
Dalam Surat MenPAN-RB Nomor B/96-1/M.SM.99/2017 itu juga disebutkan, proses pelaksanaan mutasi/rotasi itu dilakukan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Bupati/Walikota selaku PPK, yang mana untuk calon Sekretaris Daerah yang akan dipilih melalui uji kompetensi, berasal dari pejabat pimpinan tinggi patama (eselon II/b) yang berjumlah paling kurang 4 (empat) orang dengan usia paling tinggi 58 (Lima Puluh Delapan) tahun pada saat ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota (PPK) untuk menduduki JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Saat ini Walikota Depok sendiri melalui Panitia Seleksi telah menetapkan 13 orang Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemkot Depok untuk mengikuti uji kompetensi melalui metode Uji Kesesuaian atau Job Fit guna mengisi jabatan Sekretaris Daerah kota Depok.
Jadwal pelaksanaan Job Fit pun telah ditetapkan oleh Pansel, yakni 3 Oktober 2017 untuk Tes Kesehatan, 6 Oktober 2017 untuk penulisan Makalah dan Bahan Presentasi, serta 9-10 Oktober 2017 untuk Presentasi Makalah dan Wawancara.
Prosesnya kemudian, dari 13 nama ASN yang mengikuti Job Fit ini, Pansel dan Tim Assessment (Assessor) akan memilih dan mengajukan 3 nama ASN terbaik kepada Walikota Depok untuk dipilih dan ditetapkan salah satunya menjadi Sekda kota Depok. Namun sebelum ditetapkan oleh Walikota Depok, akan ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat guna mendapat persetujuan.
Walau masih dirahasiakan, 13 nama ASN yang usianya saat ini sudah melampaui 56 Tahun dan dipastikan akan ikut dalam Job Fit pengisian jabatan Sekda kota Depok, diantaranya ada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah kota Depok, drg. Hardiono, Sp.BM, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Penyelamatan kota Depok, Drs. Yayan Arianto, M.Si, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Depok, Mumun Misbahul Munir, SH, M.Si.
Selain itu ada nama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Depok, Dra. Yulistiani Mochtar, MM, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan kota Depok, Farah Mulyati, SH, M.Si, serta Kepala Dinas Sosial kota Depok, Drs. Achmad Kafrawi, M.Si.
Nama Pejabat senior lainnya yang usianya masih dibawah 56 Tahun adalah kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Depok, Ety Suryahati, SE, M.Si, Asisten Hukum dan Sosial pada Setda kota Depok, Drs. Sri Utomo, M.Si, serta mantan Asisten Administrasi pada Setda kota Depok yang saat ini menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Daerah kota Depok, drg. Novarita, ketiganya dipastikan juga mengikuti uji kompetensi jabatan Sekda kota Depok ini. (CPB/DepokNet)