DEPOKNET – Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama DPRD Kota Depok berencana melakukan penambahan penyertaan modal kepada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut yang mana sedang dibahas rencana perubahan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Depok kepada PDAM Tirta Asasta dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Dalam kondisi melemahnya target capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok dari target awal yang telah dicantumkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 Kota Depok yakni sebesar 15,6% dan menurun sekitar 6,6% menjadi 9,2%, elemen masyarakat yang tergabung dalam JARINGAN KERAKYATAN (JK) menilai Pemkot Depok dan DPRD Depok tidak memiliki strategi dan konsep lain dalam upaya meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah akibat hanya mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Penilaian tersebut disampaikan JK saat menggelar aksi unjuk rasa ke gedung DPRD Kota Depok untuk menolak pembahasan revisi Perda Nomor 3 dan 4 Tahun 2016, Senin (30/10) lalu.
Koordinator JK, Didy Kurniawan menyebut, penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok khususnya kepada Bank Jabar dan Banten tak ubahnya Pemkot Depok seperti “memasang lotre” saja di pilihan aman untuk mencari “Laba” tanpa mau bersusah payah membuat terobosan atau melakukan improvisasi lain dalam upaya menggali sumber pendapatan lain berdasarkan potensi yang dimiliki Kota Depok.
“Seberapa penting dan untungnya sih penyertaan modal yang dilakukan Pemkot Depok kepada BJB itu bagi warga masyarakat kota Depok, mengingat dari total penduduk kota Depok saat ini, tidak banyak yang memiliki rekening tabungan di BJB,” ungkap pria yang biasa disapa Wawan Gaul ini.
Selain itu katanya, tak banyak Koperasi, UKM, dan jenis lainnya di Kota Depok yang sudah dan bisa mengajukan kredit dengan fasilitas mudah di BJB. Belum lagi penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) milik BJB yang tidak jelas selama ini.
Ditambahkannya, warga masyarakat kota Depok tidak merasakan langsung manfaat dari kehadiran BJB, dan penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemkot Depok kepada BJB selama ini hanya sebatas menguntungkan Pemkot Depok sendiri yang hanya mencari jalan aman dalam mengejar target PAD.
“Andai tidak ada batasan jumlah nominal penanaman saham, pasti seluruh SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) APBD kota Depok tiap tahunnya bakal ditaruh sebagai penyertaan modal di BJB, karena Pemkot malas menggali sumber-sumber potensi pendapatan daerah lainnya,” sindir Wawan Gaul.
Terkait rencana penyertaan modal kepada PDAM Tirta Asasta Kota Depok saat ini, Didy menjelaskan sesungguhnya tidak akan digunakan sebagai penguatan modal kegiatan bagi PDAM, namun hanya dana “numpang lewat” yang akan digunakan untuk membayar dana kompensasi kepada Kabupaten Bogor sebesar Rp 20,6 Miliar yang sudah jatuh tempo pada akhir 2016 lalu.
Padahal kalau mau lanjut Didy, seharusnya dana Kompensasi kepada Kabupaten Bogor itu sudah masuk dalam hitungan nilai penyertaan modal Pemkot Depok kepada PDAM Tirta Asasta Kota Depok yang sudah disepakati senilai Rp 499.094.500.000.00 seperti yang tercantum dalam BAB III Perihal BESARAN SUMBER DANA PENYERTAAN MODAL DAERAH, pada Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016.
“Itu hutang Pemkot Depok kepada Pemkab Bogor saat terjadi pelimpahan PDAM, kesalahan Pemkot sendiri karena tidak disegerakan pembayarannya diawal perjanjian dahulu. Dan saat ini harusnya tidak dimasukan dalam klausul penyertaan modal Pemkot Depok ke PDAM, jadi Perda Nomor 3 tahun 2016 tidak perlu di revisi, jelas ya?” terangnya.
Untuk itu JK menuntut keras agar DPRD kota Depok tidak melanjutkan pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk serta Raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Depok kepada PDAM Tirta Asasta.
“Atau dengan kata lain BATALKAN RENCANA PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KEPADA BANK JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK serta PDAM TIRTA ASASTA KOTA DEPOK!” tegas Didy Kurniawan. (CPB/AM/Mel/DepokNet)