DEPOKNET – Menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2011 pasal 1 ayat 1, apartemen didefinisikan sebagai bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Fungsi utama apartemen sendiri adalah sebagai permukiman vertikal dengan kegiatan yang relatif sama dengan permukiman pada umumnya. Penekanannya adalah pada aktivitas rutin seperti tidur, makan, menerima tamu, interaksi sosial, melakukan hobi, bekerja, dan lain-lain.
Berdasarkan Sistem Kepemilikan, kepemilikan apartemen dapat bersifat tetap (membeli) atau sementara (menyewa). Apartemen sewa adalah apartemen yang dimiliki oleh perorangan atau suatu badan usaha dengan unit-unit yang disewakan kepada masyarakat dengan harga dan jangka waktu tertentu.
Apartemen sewa jelas mendatangkan keuntungan bagi pemilik apartemen. Dibutuhkan keterikatan antara pengelola dan penghuni yang sangat erat. Pengelola diwajibkan memelihara dan memberikan pelayanan apartemen, sementara penyewa diwajibkan membayar biaya pengelolaan maupun layanan yang dapat dibayarkan terpisah maupun bersamaan dengan uang sewa apartemen.
Untuk apartemen beli, adalah apartemen yang dimiliki oleh perorangan atau suatu badan usaha dengan unit-unit yang dijual kepada masyarakat dengan harga dan jangka waktu tertentu. Meskipun unit hunian dapat dibeli, namun pengelolaan apartemen tetap diselenggarakan oleh manajemen tertentu atas dasar keterkaitan antar unit hunian dan masalah keamanan hunian. Intinya, apartemen beli dapat dimiliki oleh perseorangan maupun kelompok.
Di Kota Depok, pembangunan apartemen terus berkembang dalam kurun waktu 6 tahun terakhir. Bukan hanya di wilayah pusat kota seperti Margonda, namun hampir di seluruh wilayah 6 Kecamatan yang ada di kota Depok telah terbangun unit hunian ini.
Dari hasil penelusuran Tim Pengawas dari Kelompok Kerja Pengawasan Bangunan (Pokja Wasbang) kota Depok terkait sistem kepemilikan unit apartemen di kota Depok, seluruhnya bersifat kepemilikan tetap atau beli. Namun pihak pembeli lantas menyewakan unit hunian yang sudah mereka beli kepada seseorang atau kelompok tertentu untuk kemudian disewakan kembali baik bulanan, harian, bahkan per-enam jam layaknya Hotel atau penginapan.
Koordinator Pokja Wasbang, Syahroni mengungkapkan, dalam prakteknya para pemilik unit akan menyerahkan urusan sewa menyewa kepada seseorang ataupun pihak tertentu untuk mengurus segala hal terkait sewa menyewa unit yang dimilikinya dengan membuat surat perjanjian.
Surat perjanjian antara pemilik dan pihak yang mengurus sewa itu dibuat seperti layaknya proses perjanjian sewa menyewa saja. Nantinya tiap bulan pemilik akan menerima pembayaran uang sewa dari pihak yang mengurus sewa.
“Ini hanya strategi atau siasat saja, pemilik unit sesuai perjanjian biasanya akan menerima Rp 2,6 juta – Rp 3 juta perbulan dari pengurus sewa. Nah, pengurus sewa tentunya akan mencari sewa sebanyak-banyaknya untuk memenuhi itu dan mencari keuntungan lebih tentunya,” sebut Syahroni.
Pihak pengurus sewa ini biasanya punya manajemen yang rapih mirip manajemen hotel atau penginapan. Baik administrasi, staf atau pegawai, menetapkan biaya sewa (bulanan, mingguan, harian, dan jam-an), pelayanan, termasuk juga sistem promosi dan pemasarannya. Maka wajar jika pengurus sewa ini memiliki beberapa unit apartemen yang bisa disewakan.
Kondisi ini diyakini Syahroni juga diketahui oleh pihak pengelola apartemen, hanya mereka tutup mata dengan kondisi ini. “Bisa jadi mereka (pihak pengelola apartemen) juga mendapat bagian dari pola bisnis baru ini,” ungkapnya.
Akan Segera Di Razia
Saat ini, berbagai macam promosi terkait apartemen di kota Depok yang bisa disewakan layaknya hotel dan penginapan dapat diakses dengan mudah melalui website dan jejaring sosial seperti Facebook dan Instagram.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Raja (Satpol PP) kota Depok, Drs. Dudi Miraz Imaduddin, M.Si, pihaknya sudah banyak mendapat laporan dari sejumlah warga dan berbagai pihak mengenai apartemen yang berubah fungsi menjadi seperti hotel, dengan disewakan harian bahkan per-enam jam.
Untuk itu, pihak Satpol PP berencana akan melakukan pengecekan berupa inspeksi mendadak atau sidak dalam beberapa waktu ke depan terhadap apartemen yang telah melakukan pelanggaran fungsi.
“Belum dalam minggu ini, kita masih sedang lakukan pendataan dan pemetaan dahulu, nanti diinfokan kok ke rekan-rekan media, tapi jangan sampai bocor ya,” tutur pejabat kelahiran 8 Oktober 1969 ini.
Sidak yang didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum ini juga akan melibatkan pihak dari Imigrasi kota Depok untuk sekaligus mengecek legalitas jika ada warga negara asing yang menghuni apartemen.
“Kami akan pastikan Kota Depok aman dari penduduk ilegal atau warga negara asing yang tidak memiliki kelengkapan surat atau identitas,” tegasnya.(CPB/DepokNet)