DEPOKNET – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Cilodong, Kota Depok berhasil menggagalkan 14 paket narkotika berjenis sabu kedalam Rutan, Sabtu (2/12) lalu.
14 paket sabu itu diduga rencananya akan diedarkan di dalam rutan yang diselundupkan dengan cara memasukkannya kedalam sepasang sandal. Dua orang narapidana yakini Angga (23) dan Mohammad Rizki (44) yang kedapatan memiliki 14 paket sabu ini pun diamankan oleh petugas rutan.
Namun sayangnya, pengunjung yang memberikan sabu yang diketahui berinisial Gr, sudah terlanjur meninggalkan rutan. Untuk itu pihak Rutan telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Depok untuk melakukan pengembangan kasus, termasuk memeriksa urine kedua narapidana tersebut dan hasilnya kedua narapidana itu positif menggunakan narkoba.
Kepala Rutan Kelas II B Cilodong Depok, Sohibur Rahman menjelaskan, temuan 14 paket sabu yang coba diselundupkan ke dalam rutan itu berawal dari kecurigaan petugas yang memeriksa barang bawaan dua narapidana saat menerima kunjungan (besuk). Selain itu, kedua pelaku juga memunculkan gerak gerik yang mencurigakan.
Sebelumnya kedua narapidana ini sempat lolos dari pemeriksaan tahap pertama petugas. Namun di tahap pemeriksaan akhir mereka tidak bisa lolos dan barang terlarang yang diselundupkan pun terciduk oleh petugas.
“Jadi modusnya ditukar dengan pengunjung saat jam kunjungan, tapi di ring terakhir pengamanan rutan berhasil kami gagalkan, yaitu saat anggota atau petugas kami melakukan penggeledahan lanjutan,” jelas Sohibur Rahman.
Ditambahkan oleh Sohibur, keberhasilan petugas rutan Cilodong dalam menggagalkan peredaran barang terlarang ini di dalam rutan bukan baru kali ini saja dilakukan. Tercatat di tahun 2017 ini, sudah 4 narapidana yang kedapatan menyimpan sabu.
“Kami selalu melakukan pemeriksaan rutin dan berlapis, bagi napi yang kedapatan menyimpan narkoba dan barang terlarang lainnya pasti akan kami beri tindakan tegas,” ungkap Sohibur.
Untuk diketahui, kedua narapidana yang tertangkap yakni Angga (23) merupakan narapidana dalam perkara narkoba dengan vonis 5 tahun 6 bulan. Sementara Rizki (44) juga merupakan narapidana dalam perkara narkoba dengan vonis yang hampir sama.(CPB/Ad/DepokNet)