DEPOKNET – Langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Depok yang memberikan ultimatum berapa Surat Peringatan pertama (SP 1) kepada pihak pengembang Town House Grand Limo Residence di jalan Limo Raya kecamatan Limo kota Depok untuk menghentikan kegiatan hingga dokumen terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilengkapi, sepertinya tidak digubris oleh pihak pengembang.
“Hari ini lihat sendiri, mereka masih kerja kan? Bahkan tadi saat Wakil Walikota membuka kegiatan Musrenbang Kecamatan Limo, mereka masih saja bekerja, benar-benar dilecehkan wibawa dan martabat pemerintah kota Depok oleh pengembang Grand Limo Residence,” ungkap Koordinator Kelompok Kerja Pengawas Bangunan (Pokja Wasbang) Kota Depok Wilayah Kecamatan Limo, Rudi Siahaan kepada DEPOKNET, Senin (29/1/2018).
Rudi Siahaan menyayangkan masih adanya pengembang bandel yang mengabaikan proses perizinan dan berani melawan peraturan perundang-undangan yang ada terkait bangunan. Apalagi katanya, bangunan Town House ini letaknya tidak jauh dari kantor kecamatan Limo yang sudah seharusnya mendapat pengawasan ketat setiap harinya karena selalu dilewati dan terlihat oleh Camat Limo dan anak buahnya.
“Teguran Camat, Dewan, bahkan SP 1 yang dilayangkan oleh Satpol PP sepertinya mandul, buktinya hari ini pengembang masih terus melakukan kegiatan pembangunan di lokasi,” jelas Rudi Siahaan.
Koordinator Pokja Wasbang Wilayah Limo ini juga menyoroti pembangunan Alfamidi yang jaraknya tidak jauh dari lokasi pembangunan Town House Grand Limo Residence. Diyakini oleh Rudi, Alfamidi ini dibangun tanpa perizinan yang lengkap.
“Selama proses pembangunan Alfamidi itu tidak ada informasi apapun kepada masyarakat sama terkait perizinan. Saat proses membangun ditutup dengan seng rapat-rapat, dibuka setelah pembangunan selesai. Ini juga lolos dari pantauan Camat, Lurah, Satpol PP dan DPRD Depok khususnya Komisi A,” sebut Rudi Siahaan.
Untuk diketahui, Satpol PP kota Depok, Rabu (24/1/2018) lalu telah memberikan peringatan kepada pengembang Town House Grand Limo Residence agar menghentikan seluruh kegiatan pembangunan karena dipastikan belum memiliki Perizinan yang lengkap.
“”Kami sudah layangkan SP 1 atau surat peringatan pertama ke pengembang, agar menghentikan proyek pembangunan town house yang dilakukan,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto, seperti dikutip dari Warta Kota, Rabu (24/1/2018).
Selain itu, Satpol PP Kota Depok juga mengultimatum pengembang dengan memberikan waktu sekitar sepekan untuk melengkapi perizinan mereka. Jika tidak juga diurus dan dilengkapi, maka Satpol PP akan melayangkan SP kedua hingga yang terakhir nantinya dengan surat perintah bongkar.
“Kami tunggu action selanjutnya dari Pemkot khususnya Tim Penertiban Terpadu. Yang utama menurut kami, jangan sampai wibawa dan martabat Pemkot Depok mau dilecehkan terus oleh para pengembang nakal tersebut,” pungkas Rudi.(CPB/DepokNet)