DEPOKNET – Menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh RS Citra Medika Depok yang mempekerjakan tenaga kesehatan atau dokter tanpa Surat Izin Praktik (SIP) termasuk dugaan pelanggaran berupa pemalsuan dokumen yang diajukan rumah sakit itu pada proses pengajuan klaim asuransi BPJS Kesehatan, DPRD kota Depok melalui komisi D telah memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas dan dimintai keterangan seputar permasalahan tersebut, Rabu (31/1/2018).
Pihak-pihak yang diundang oleh komisi D diantaranya Dinas Kesehatan kota Depok, BPJS Kesehatan cabang kota Depok, dan pihak manajemen RS Citra Medika sendiri. Rapat pembahasan berlangsung di ruang rapat Komisi D dan dipimpin langsung oleh ketua Komisi D, Pradana Mulyoyunanda.
Dikatakan oleh Pradana, komisi D dalam pertemuan kali ini baru sebatas meminta keterangan dan penjelasan saja dari pihak-pihak terkait yang diundang, dan untuk selanjutnya akan melakukan kajian dan pemeriksaan lebih mendalam terhadap keterangan maupun penjelasan yang disampaikan kepada mereka.
“Hari ini sifatnya hanya mendengar keterangan saja, baik dari Dinkes, BPJS Kesehatan, manajemen Rumah Sakit. Setelah ini kami akan meminta data dan melakukan pemeriksaan serta membuat kajian sebelum menetapkan rekomendasi akhir menyikapi laporan ini,” jelasnya.
Pertemuan yang berlangsung hampir tiga jam itu sendiri belum menghasilkan kesimpulan akhir. Pihak Komisi D akan kembali mengundang pihak-pihak terkait termasuk dari unsur masyarakat yang melaporkan temuan ini.
“Dua minggu kedepan setelah reses kita akan kembali mengundang mereka termasuk LSM yang melaporkan temuan ini,” papar Pradana.
Anggota komisi D dari fraksi Gerindra, Turiman mengatakan telah mengambil kesimpulan sementara terdapat kesalahan dan pelanggaran fatal yang dilakukan baik oleh manajemen rumah sakit maupun pemerintah kota dalam hal ini Dinas Kesehatan kota Depok.
“Setelah mendengar penjelasan dan keterangan khususnya dari pihak Dinkes, BPJS dan rumah sakit, saya sebenarnya sudah bisa mengambil kesimpulan sementara, ada pelanggaran fatal yang dilakukan oleh mereka khususnya pihak manajemen Citra Medika. Sanksi yang diberikan juga harusnya tidak ringan,” ucapnya tanpa menjelaskan pelanggaran fatal yang dimaksud.
Secara terpisah, Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo meminta kepada komisi D untuk memproses secara tuntas adanya laporan masyarakat terkait adanya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh RS Citra Medika.
Apalagi kata hendrik, namanya selama ini sering dikait-kaitkan dengan keberadaan rumah sakit tersebut karena salah satu pemegang sahamnya adalah kakak kandungnya sendiri yakni dr Haryanto Tangke Allo.
“Saya minta fair saja, jika ada kesalahan di rumah sakit itu, ya silahkan lanjut dan proses, tapi kalau benar (tidak ada pelanggaran, red) ya katakan benar. Pihak pemkot terutama dinas kesehatan juga gak perlu sungkan atau takut untuk memberikan sanksi tegas jika benar ada pelanggaran,” pungkas HTA sapaannya.
Untuk diketahui, DPRD kota Depok melakukan penyikapan setelah menerima laporan masyarakat yang mengatakan adanya pelanggaran terkait tidak dipenuhinya kewajiban memiliki Surat Izin Praktik (SIP) bagi Tenaga Kesehatan yang diduga dilakukan oleh Dokter atau Tenaga Kesehatan yang melakukan praktik di RS Citra Medika Depok, diantaranya Dokter THT, Dokter Bedah Umum, Dokter Spesialis Kulit, Dokter Ahli Kandungan, dan Dokter Syaraf/Neorologi.
“Bahkan dari laporan terakhir yang kami terima, Dokter Anestesi yang baru berpraktik memberikan pembiusan terhadap pasien operasi di RS Citra Medika Depok juga diduga tidak memiliki SIP di Rumah Sakit tersebut,” ungkap Ketua LSM Gelombang Depok, Cahyo P Budiman.(Ant/AM/DepokNet)