DEPOKNET – Berdasarkan surat keputusan Walikota Depok nomor 821.2/SK/525/III/BKPSDM/2018 tertanggal 13 Maret 2018, 182 pejabat eselon 3 dan 4 di jajaran pemerintah kota Depok dilantik oleh Walikota Depok, Mohammad Idris di aula Teratai lantai 1 Balaikota Depok, Selasa (13/3/2018) siang.
Proses rotasi dan mutasi dilakukan bersamaan dengan pengesahan dan pelantikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kota Depok hasil lelang jabatan, Dadang Wihana dengan surat keputusan Walikota Depok nomor 821.2/SK/524/III/BKPSDM/2018 tertanggal 13 Maret 2018.
Selain itu, 4 pejabat untuk mengisi pos jabatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Depok juga turut dilantik berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 26 Januari 2018.
Meskipun Walikota Depok menyatakan seluruh pejabat yang di mutasi dan rotasi sudah mendapat rekomendasi resmi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun kritikan masih saja datang menyikapi pelantikan yang disebut beberapa kalangan aktifis LSM Depok adalah “Bedol Deso ala Kyai” di awal tahun kedua kepemimpinannya.
Bahkan Anggota DPRD Depok dari fraksi PDI Perjuangan, Yuni Indriany mengatakan, mutasi dan rotasi pejabat Pemkot Depok tersebut masih belum melihat dan memperhatikan secara detail terkait latar belakang pendidikan dan keahlian pejabat.
“Parah, yang teknik ke administrasi, yang administrasi malah ke teknik, hadeeuuh…” ujar Anggota Komisi B DPRD Depok ini melalui layanan pesan singkat kepada DepokNet, Rabu (14/3/2018)
Kedepannya, Yuni berharap pelaksanaan rotasi dan mutasi pejabat di jajaran pemkot Depok dapat dilakukan lebih maksimal dengan mengacu pada kemampuan dan keahlian pejabat sesuai latar belakang pendidikan dan keahlian masing-masing.
“Menjadi abdi negara memang harus siap ditempatkan dimana saja, namun jika kemampuan dan keahlian pejabat tidak bisa berkembang secara maksimal karena salah penempatan, tentunya akan menghambat rencana pembangunan kota Depok secara berkelanjutan dan berkesinambungan,” jelas Yuni.(AM/CPB/DepokNet)