DEPOKNET – Puluhan pengusaha dan pemborong di kota Depok merasa resah dan gelisah minggu ini dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Depok khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPUR) kota Depok.
Pasalnya, puluhan pengusaha dan pemborong yang mendapatkan paket kegiatan Penunjukan Langsung (PL) di DPUPR diminta membuat Surat Pernyataan yang isinya menyatakan tidak akan menuntut ganti rugi apabila anggaran pelaksanaan kegiatan yang telah mereka dapatkan itu tidak tersedia.
“Ini kebijakan yang aneh, pelaksanaan kegiatan ini kan masuk di APBD Perubahan 2018, kok pihak dinas (PUPR) bisa paranoid seperti itu. Kita sebagai rekanan kan jadi cemas kalau nantinya tidak bisa melakukan penagihan di akhir tahun,” ujar salah seorang pemborong kepada depoknet.com, Jumat (30/11/2018).
Dari penelurusan DepokNet, kebijakan ini muncul saat pihak DPUPR melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah 1 kota Depok menggelar kegiatan Penunjukan Langsung akhir bulan ini. Dari total sekitar 53 paket PL yang digelar, beberapa rekanan pelaksana kegiatan diminta membuat Surat Pernyataan yang isinya sama.
“Saya yakin semua diminta membuat surat pernyataan dan isinya semua sama, agar tidak menuntut ganti rugi apabila anggaran pelaksanaan kegiatan tidak tersedia nantinya,” ungkap Pemborong yang tinggal di perumnas Depok Timur ini sambil menujukkan surat pernyataan yang telah dibuatnya.
Secara terpisah, Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Yohanes Watimena mensinyalir jika kebijakan yang dibuat oleh DPUPR kota Depok dikarenakan pengajuan kegiatan Penunjukan Langsung di APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 tersebut tidak melalui mekanisme yang benar dan seharusnya sesuai pedoman teknis penganggaran.
“Dugaan saya kegiatan ini ilegal masuk ke APBD Perubahan 2018, masa iya anggaran kas daerah kosong sementara nama kegiatan dimunculkan,” singkat pria berpostur tinggi besar ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum didapat informasi mengapa diberlakukan kebijakan seperti ini dari DPUPR kota Depok. Kepala dinas PUPR, Drs. Manto, M.Si yang dihubungi DepokNet belum juga menjawab dan memberikan penjelasan.(Ant/CPB/DepokNet)