DEPOKNET – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tampaknya sudah merampungkan pembahasan mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru, termasuk tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga kecamatan dan kelurahan beserta pejabat dan staff yang akan mengisinya.
Walau belum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), SOTK baru kota Depok itu terlihat dari struktur dan komposisi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kota Depok tahun Anggaran (TA) 2017 menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan TA 2017.
Beberapa SOTK baru yang merupakan penggabungan dan pemisahan beberapa dinas/badan pada SOTK yang lama itu diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Perumahan dan Permukiman; Dinas Sosial; Dinas Tenaga Kerja; Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan; Dinas Koperasi dan Usaha Mikro; Dinas Kearsipan dan Perpustakaan; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; Badan Keuangan Daerah; Badan Perencanaa Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Usaha; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sementara Dinas lain yang masih tetap sama, yakni Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; RSUD; Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga; Dinas Perhubungan; Dinas Komunikasi dan Informatika; Inspektorat Daerah; Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Perdagangan dan Perindustrian; Satuan Polisi Pamong Praja; dan kantor kesatuan Bangsa dan Politik.
Dari Struktur Anggaran Belanja tiap SOTK, Dinas Pendidikan pada RAPBD kota Depok TA 2017 ini mengajukan jumlah total Anggaran Belanja paling besar yakni sebesar Rp557.110.826.721,00, disusul Dinas Perumahan dan Permukiman sebesar Rp418.362.547.396,00, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp344.832.508.828,00.
Sementara SOTK yang paling kecil mengajukan Anggaran Belanja adalah Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp5.272.775.564,00, bahkan jauh lebih kecil dari pengajuan Anggaran Belanja 11 Kecamatan di kota Depok yang rata-rata berkisar antara Rp9 Miliar sampai Rp13 Miliar.
Dimintai pendapatnya, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Rivalino Alberto Rugebreght, mengingatkan agar pemberlakuan SOTK baru nanti bisa lebih efisien melakukan kerja dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, serta tidak keluar dari aturan perundang-undangan. Dirinya juga berharap agar semua perencanaan SOTK tepat sasaran.
“Belum ada Pejabat Dinasnya (dilantik) tapi sudah bisa mengajukan anggaran itu hebat banget. Saya ingatkan, jangan sampai terjadi anggaran belanja pegawai lebih besar dari anggaran infrastruktur dan pelayanan lainnya bagi masyarakat, imbasnya akan menurunkan kredibilitas pemimpin dan aparatur pemerintah kota sendiri nantinya,” tegas Riva
Dari data yang ada, Jumlah Pegawai Pemkot Depok Tahun 2017 berjumlah 6.924 orang dengan rincian, Pegawai Golongan IV sejumlah 2.303 orang, Golongan III sejumlah 3.063 orang, Golongan II sejumlah 1.506 orang, dan Golongan I sejumlah 52 orang. (cpb/DepokNet)