Nusa Dua, Bali – Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjanjikan gelar perkara dugaan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan berlangsung terbuka untuk publik. Kendati begitu, ia mengaku institusinya belum menentukan jadwal kapan gelar perkara itu akan dilakukan.
“Pelaksaan gelar perkara hari ini belum ditentukan waktunya masih tentatif, tetapi tentu dalam bulan November. Apabila tidak ada halangan tentu akan dilaksanakan yang sudah disampaikan dapat diliput secara terbuka,” ujar Boy di Nusa Dua, Bali, Senin 8 November 2016.
Bareskrim Polri masih meminta keterangan saksi ahli di bidangnya masing-masing. Selain itu, Ahok juga akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini.
Boy mengungkapkan alasan gelar perkara yang biasanya tertutup tersebut akan berlangsung secara terbuka. Menurut dia, kasus yang melibatkan Ahok ini telah menjadi perhatian luas masyarakat.
“Semua ingin tahu, semua ingin transparan. Agar bisa sama-sama dilaksanakan secara transparan secara objektif, menghadirkan juga para ahli yang bisa menyampaikan pendapatnya. Ini artinya sesuatu bisa dilihat publik,” jelas dia.
Dengan begitu, Boy berharap masyarakat akan menilai dengan sendirinya profesionalitas kinerja kepolisian yang serius menangani kasus ini. Artinya publik bisa menilai tentang proses perumusan pengambilan keputusan terhadap perkara ini
“Tapi karena semacam eksepsional, jadi perhatian publik, tentunya ini bisa jadi pencermatan kita bersama, pengawalan bersama, karena ada sejumlah elemen masyarakat menginginkan mengetahui, tidak ingin ada sesuatu yang dicurigai. Kita ingin menepis, mengurangi adanya kecurigaan-kecurigaan yang tidak fair dalam penyelidikan ini,” tutur Boy.
Sejauh ini, Boy menjamin kinerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok sudah profesional. Semua data berdasarkan keterangan para ahli yang diyakini memiliki dasar pengetahuan mumpuni.
“Juga argumentasi untuk dapat kita lihat bersama nanti berkaitan status hukum Basuki Tjahaja Purnama,” imbuh Boy.
Tak hanya itu, Boy mengaku akan mengundang DPR untuk mengawasi jalannya gelar perkara. DPR dalam konteks ini sebagai pengawas. “Jadi informasi rencananya sebagai pengawas, termasuk unsur kejaksaan juga,” ucap Boy. Liputan6.com