DEPOKNET – Kegiatan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana di kota Depok menjelang akhir tahun tampak terus di kebut, salah satu yang menjadi perhatian masyarakat adalah pembangunan jalan, jembatan, saluran atau drainase yang menjadi tugas utama Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) kota Depok.
Dari ratusan miliar anggaran yang di prioritaskan untuk kegiatan fisik pada Dinas BMSDA kota Depok tahun 2016, tampaknya masih ada beberapa kegiatan yang hingga saat ini belum siap untuk digelar namun terkesan dipaksakan pelaksanaannya.
Hal tersebut terungkap saat ada beberapa pemborong yang ditawari oleh pihak dinas untuk mengerjakan kegiatan rehabilitasi dan normalisasi saluran drainase pada bidang Sumber daya Air (SDA) namun juga diminta untuk membuat kegiatan perencanaannya.
“Waahh, gak berani saya kalau harus membuat perencanaannya juga, bisa masuk penjara nanti, orang dinas mana mau tanggung jawab,” ujar seorang pemborong yang tidak mau disebut namanya
Bahkan pemborong itu menduga, ada beberapa kegiatan dari 103 kegiatan penunjukan langsung di bidang SDA yang sudah dibagikan sebelumnya, juga belum dilengkapi dengan perencanaan dari konsultan perencana.
“Modusnya pasti sama seperti kegiatan yang disampaikan ke saya kemarin, cuma saya kan gak berani karena itu jelas menyalahi aturan,” tegasnya
Menurut informasi yang dihimpun Depok Net dari beberapa pemborong, masih ada sekitar 23 kegiatan penunjukan langsung pada bidang SDA tahun 2016 namun belum dilengkapi perencanaan yang seharusnya dikerjakan oleh jasa konsultan perencana.
Menyikapi kondisi ini, Tokoh Muda kota Depok, Courles Haliwela berpendapat, pola-pola seperti itu seharusnya tidak terjadi jika Dinas khususnya bidang yang membawahi kegiatan tidak lalai mempersiapkan dari awal seluruh kebutuhan kegiatan yang diusulkan termasuk kegiatan perencanaan.
Direktur Utama CV. Sebelas Marga Utama ini menjelaskan, persiapan dan perencanaan teknis merupakan salah satu tahapan (tahap awal) kegiatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana yang merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyusunan usulan Kegiatan infrastruktur, sarana dan prasarana sebelum melaksanakan proses pelaksanaan pembangunan (fisik/konstruksi).
Keseluruhan proses kegiatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Dokumen yang disebut Dokumen Perencanaan Teknis/DED/Proposal Usulan Kegiatan. “Manfaatnya jelas untuk mendapatkan usulan kegiatan yang baik dan layak secara teknis, keuangan dan aman terhadap lingkungan dan sosial (safeguards),” terangnya. (Ant/DepokNet)