DEPOKNET – Guna meluruskan adanya pemberitaan yang beredar di beberapa media online yang menyebut dirinya telah melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah, Hery Prasetyo akhirnya menggelar jumpa pers, Sabtu (23/3/2019).
Hersong sapaan Hery Prasetyo menyangkal secara tegas tuduhan yang diarahkan kepadanya oleh dua orang wanita yang mengaku pengusaha dan sempat dimuat dalam pemberitaan media online DEPOKTREN dengan judul “HP Dilaporkan Polisi, Diduga Tipu Ratusan Juta Uang Proyek yang Melibatkan Pejabat Tinggi di DPRD Depok”, Jumat (22/3/2019).
“Bahwa tidak benar adanya jika Sdri. Entin Partiwi dan Sdri. Dian Dwi Kurniawati mengaku atau disebut sebagai pengusaha atau pemilik modal (investor), karena mereka sebenarnya adalah penghubung atau broker,” ucap Hersong kepada awak media, di Cafe Lele Nongkrong (LeNong), Kelurahan Mekarjaya Depok.
Hersong menjelaskan, bahwa hubungan dirinya dengan Sdri. Entin Partiwi dan Sdri. Dian Dwi Kurniawati adalah hubungan antara sesama “penghubung” atau Broker dalam progress proyek kegiatan yang sama-sama mereka rancang dan kerjakan bersama.
“itu juga termasuk didalamnya terkait penggunaan segala kebutuhan operasional yang ditimbulkan dari kegiatan dimaksud,” tambahnya.
Bahwa dalam proses kegiatan yang mereka kerjakan bersama tersebut, Hersong menyebut wajar jika terjadi kegagalan diluar dari perencanaan yang sudah mereka harapkan bersama, yang mana sesungguhnya kegagalan itu bukanlah sepenuhnya merupakan kesalahan dirinya saja.
“Inikan ibaratnya kerja kolektif, saya juga sudah berkomitmen dengan Sdri. Entin Partiwi dan Sdri. Dian Dwi Kurniawati untuk menyelesaikan secara kekeluargaan segala sesuatu yang memang menjadi tanggung jawab saya hingga akhir Maret 2019, itu diluar tanggung jawab yang juga mereka berdua miliki,” ujarnya.
Terkait laporan Sdri. Entin Partiwi dan Sdri. Dian Dwi Kurniawati kepada pihak penegak hukum tertanggal Senin, 26 September 2018 bernomor: STPLP/2589/K/IX/2018/Resta Depok, Hersong mengatakan sudah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian (Polres kota Depok), dan pihak kepolisian juga menyarankan agar permasalahan bisa diselesaikan secara mediasi kekeluargaan.
“Maka demi menghormati azas praduga tidak bersalah, saya meminta semua pihak untuk tidak membesar-besarkan apalagi membawa nama orang atau pihak lain kedalam permasalahan kami ini, karena selain sudah ditangani oleh Polres kota Depok, juga sedang dalam proses mediasi kekeluargaan,” tegasnya.
HTA Tidak Terlibat
Perihal adanya keterangan yang telah membawa atau menyebut nama Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo dalam permasalahan ini, dimana dalam pemberitaan DEPOKTREN.COM tertulis sebagai Pejabat Tinggi DPRD Kota Depok berinisial HTA, Hersong sangat menyayangkan hal itu.
Dirinya menegaskan, Ketua DPRD kota Depok atau Pejabat Tinggi DPRD Kota Depok berinisial HTA seperti yang tertulis dalam pemberitaan DEPOKTREN sama sekali tidak terlibat dan jelas tidak ada sangkut pautnya dalam permasalahan yang dihadapinya itu.
Sebab menurut pengakuannya dan ditulis jelas dalam surat Hak Jawab yang disampaikan kepada awak media, Hersong telah berinisiatif secara pribadi tanpa sepengetahuan Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, menggunakan nama HTA agar semata-mata bisa membuat yakin pengusaha atau pemilik modal (investor) melalui penghubungnya yaitu Sdri. Entin Partiwi dan Sdri. Dian Dwi Kurniawati.
“ini saya lakukan agar investor tambah yakin, jadi seolah-olah ketua DPRD Depok telah mendukung saya dalam progress proyek kegiatan tersebut, dan hal itu saya lakukan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan ketua DPRD Depok,” tutur Hersong.
Untuk itu lanjut Hersong, dirinya telah menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua DPRD kota Depok atas tindakan sembrononya itu. Dirinya pun sudah membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai tertanggal 2 Agustus 2018, yang isinya menjelaskan bahwa tidak ada sama sekali keterlibatan Ketua DPRD Depok.
“Masalah saya dimaafkan atau tidak oleh Ketua (HTA, red) saya gak tau, tapi yang pasti saya sudah minta maaf dan sudah membuat surat pernyataan diatas materai kalau Ketua DPRD tidak terlibat dalam masalah ini,” ungkap Hersong sambil menunjukan foto surat pernyataan yang telah dibuatnya itu.
Terakhir, Hersong juga memastikan tidak benar jika disebutkan Ketua DPRD kota Depok atau Pejabat Tinggi DPRD Kota Depok berinisial HTA telah menerima uang sebesar Rp 80 juta seperti yang disebutkan dalam pemberitaan DEPOKTREN, Jumat (22/3/2019).
“Saya berharap kedepannya hubungan saya dengan rekan-rekan media bisa menjadi lebih baik lagi, mohon bisa dimuat hak jawab dan klarifikasi saya ini oleh kawan-kawan media” pungkasnya. (AM/Ant/DepokNet)